Menu

Mode Gelap
Bangunan di Bantaran Sungai Ilegal, Warga Siap Bongkar Mandiri Guru Honorer Cianjur Geruduk DPRD, Tuntut Pencabutan SK Menpan RB dan BKN Pelayanan Adminduk Akan Hadir di Kecamatan Lagi, Disdukcapil Fokus Persiapan Dua Anak Tenggelam di Cidaun, Cianjur Selatan Audisi Dangdut Academy Cianjur Siap Guncang GGM, Pemkab Optimalkan Potensi Lokal Razia Miras Cianjur: Satpol PP Sita 660 Botol di Enam Kecamatan

Berita

Hasil Pilbup Cianjur Sudah Final, Wahyu-Ramzi Pimpin Cianjur

badge-check


					Hasil Pilbup Cianjur Sudah Final, Wahyu-Ramzi Pimpin Cianjur Perbesar

CIANJURTIMES, Cianjur – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang. Dengan demikian, hasil Pilbup Cianjur sudah final, pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, semakin mantap untuk memimpin Cianjur.

MK membacakan Putusan dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pleno pada Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ketua MK, Suhartoyo memimpin langsung Sidang tersebut.

Alasan Penolakan MK

Majelis Hakim Konstitusi memutuskan bahwa permohonan dari Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU.

Selisih suara antara Herman-Ibang dan Wahyu-Ramzi melebihi ambang batasberdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara adalah 0,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 5.338 suara dalam konteks Pilbup Cianjur.

Dalam perhitungan suara, Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara, sementara Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara. Selisih 24.547 suara atau 2,3 persen ini melampaui batas berdasarkan ketetapan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak cukup meyakinkan Majelis Hakim untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158.

Sebelumnya, pasangan Herman-Ibang menduga adanya sejumlah pelanggaran dan kecurangan terkait hasil akhir Pilbup Cianjur. Dalam permohonannya, mereka menyoroti dugaan manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan, reorganisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dengan Pilpres dan Pileg, serta temuan pemilih bermasalah seperti kasus pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar dan memiliki tanda tangan dalam daftar hadir.

Herman-Ibang meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024. Mereka juga menuntut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Tanggapan Wahyu-Ramzi

Menanggapi putusan MK, Bupati Cianjur terpilih, Muhamad Wahyu, menyatakan rasa syukurnya dan siap untuk segera menjalankan amanah. “Kami akan terus menebar kebaikan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah,” ujarnya singkat.

Senada dengan Wahyu, Wakil Bupati terpilih, Ramzi, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus masyarakat hormati. “Tidak ada yang bisa mengintervensi keputusan MK. Kami optimis karena telah berjuang dengan niat baik dan mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil KPUD,” kata Ramzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan di Bantaran Sungai Ilegal, Warga Siap Bongkar Mandiri

13 Maret 2025 - 19:18 WIB

bantaran sungai

Guru Honorer Cianjur Geruduk DPRD, Tuntut Pencabutan SK Menpan RB dan BKN

13 Maret 2025 - 08:24 WIB

guru honorer

Pelayanan Adminduk Akan Hadir di Kecamatan Lagi, Disdukcapil Fokus Persiapan

13 Maret 2025 - 08:12 WIB

pelayanan adminduk

Dua Anak Tenggelam di Cidaun, Cianjur Selatan

13 Maret 2025 - 07:50 WIB

anak tenggelam di cidaun

Audisi Dangdut Academy Cianjur Siap Guncang GGM, Pemkab Optimalkan Potensi Lokal

11 Maret 2025 - 07:03 WIB

audisi dangdut academy
Trending di Berita