CIANJURTIMES, Cianjur – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang. Dengan demikian, hasil Pilbup Cianjur sudah final, pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, semakin mantap untuk memimpin Cianjur.
MK membacakan Putusan dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pleno pada Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ketua MK, Suhartoyo memimpin langsung Sidang tersebut.
Alasan Penolakan MK
Majelis Hakim Konstitusi memutuskan bahwa permohonan dari Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU.
Selisih suara antara Herman-Ibang dan Wahyu-Ramzi melebihi ambang batasberdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara adalah 0,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 5.338 suara dalam konteks Pilbup Cianjur.
Dalam perhitungan suara, Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara, sementara Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara. Selisih 24.547 suara atau 2,3 persen ini melampaui batas berdasarkan ketetapan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak cukup meyakinkan Majelis Hakim untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158.
Sebelumnya, pasangan Herman-Ibang menduga adanya sejumlah pelanggaran dan kecurangan terkait hasil akhir Pilbup Cianjur. Dalam permohonannya, mereka menyoroti dugaan manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan, reorganisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dengan Pilpres dan Pileg, serta temuan pemilih bermasalah seperti kasus pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar dan memiliki tanda tangan dalam daftar hadir.
Herman-Ibang meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024. Mereka juga menuntut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Tanggapan Wahyu-Ramzi
Menanggapi putusan MK, Bupati Cianjur terpilih, Muhamad Wahyu, menyatakan rasa syukurnya dan siap untuk segera menjalankan amanah. “Kami akan terus menebar kebaikan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah,” ujarnya singkat.
Senada dengan Wahyu, Wakil Bupati terpilih, Ramzi, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus masyarakat hormati. “Tidak ada yang bisa mengintervensi keputusan MK. Kami optimis karena telah berjuang dengan niat baik dan mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil KPUD,” kata Ramzi.