Menu

Mode Gelap
Demo Ojol Menggema: Pengemudi Tuntut Keadilan Potongan Aplikasi Hari Kebangkitan Nasional: Lebih dari Momen Persatuan Sadis! Anak-Ayah Mutilasi Ibu & Balita di Cianjur Jasad Nelayan Hilang Tenggelam di Pantai Cikakap Cianjur Ditemukan Petugas Jembatan Bambu Lapuk di Cianjur Ancam Keselamatan Warga dan Pelajar Banjir Landa Jalur Puncak Cianjur, Pengendara Motor Terjatuh dan Mogok

Berita

Polres Cianjur Ungkap Jaringan Peredaran Tembakau Sintetis, Tiga Pelaku Diamankan

badge-check


					Polres Cianjur Ungkap Jaringan Peredaran Tembakau Sintetis, Tiga Pelaku Diamankan Perbesar

CIANJURTIMES, Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Cilaku.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, dalam keterangannya kepada media, Rabu (29/1/2025), menjelaskan kronologi penangkapan.

“Awalnya, kami mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Cilaku. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Kampung Sarongge,” ujar AKP Septian.

“Saat penggeledahan awal, kami belum menemukan barang bukti. Namun, setelah memeriksa ponsel salah satu tersangka, kami menemukan petunjuk yang mengarah pada lokasi penyimpanan tembakau sintetis,” lanjutnya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan sejumlah bungkusan berisi tembakau sintetis yang pelaku simpan di tempat yang cukup tersembunyi.

“Tersangka yang awalnya mengelak akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKP Septian.

Polisi Temukan Barang Bukti Tambahan

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi di rumahnya. Dari tersangka terakhir ini, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Ia mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barangbukti berupa 21 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat total 24,73 gram.

“Selain itu, terdapat handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang para pelaku gunakan saat transaksi,” tambahnya.

Menurutnya, para tersangka menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan tembakau sintetis di tempat-tempat yang tidak terduga, seperti di dalam kemasan makanan ringan dan di bawah wastafel. Mereka juga memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi narkoba.

“Para tersangka ini cukup lihai dalam menyembunyikan barang bukti, mereka menggunakan berbagai cara agar tidak terdeteksi,” terangnya.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182.

“Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo Ojol Menggema: Pengemudi Tuntut Keadilan Potongan Aplikasi

20 Mei 2025 - 08:46 WIB

ojol

Hari Kebangkitan Nasional: Lebih dari Momen Persatuan

20 Mei 2025 - 08:06 WIB

Kebangkitan Nasional

Sadis! Anak-Ayah Mutilasi Ibu & Balita di Cianjur

19 Mei 2025 - 18:35 WIB

Mutilasi Ibu

Jasad Nelayan Hilang Tenggelam di Pantai Cikakap Cianjur Ditemukan Petugas

19 Mei 2025 - 10:29 WIB

Nelayan Hilang

Jembatan Bambu Lapuk di Cianjur Ancam Keselamatan Warga dan Pelajar

19 Mei 2025 - 10:18 WIB

jembatan bambu
Trending di Berita