CIANJURTIMES, Cianjur – Sebuah pesan berantai yang menyebarkan kontak janda-janda di Cianjur dari hasil sidang perceraian di Pengadilan Agama Cianjur, ramai di jejaring aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan tersebut disebutkan, Informasi tersebut keluar dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Cianjur yang menyebutkan daftar wanita yang berstatus janda muda.
Narasi yang muncul cukup miris, mengingat pengirim pesan mengajak untuk menghubungi nama-nama janda tersebut sebagai ajang pencarian jodoh. Terdapat 41 nama, lengkap dengan nomor kontak tercantum dalam pesan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Drs. Hendi Rustandi, menuturkan kabar tersebut merupakan hoaks yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab .
Menurutnya, kebenaran terkait data yang tersebar pun patut dipertanyakan, lantaran setiap perkara dan identitas pihak yang mengikuti persidangan bersifat tertutup.
BACA JUGA : Sidang Kedua Dugaan Pidana Pemilu ASN Pasirkuda Hadirkan Sejumlah Saksi
“Karena itu, terkait identitas serta perkara itu tertutup. Apalagi sidang itu tertutup juga. Jadi data pribadi, tidak akan kami sebar” ungkapnya, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Dirinya menegaskan, pihak Pengadilan Agama tidak menyebarkan kontak yang tercantum dalam pesan yang tersebar di jejaring WhatsApp.
“Karena pengadilan agama tidak bisa mengeluarkan data kontak spesifik seperti itu. Kemudian kontak itu bersifat pribadi, tidak mungkin pihak kami sebarkan,” tegasnya.

Pengadilan Agama Telusuri Asal Pesan
Terkait pencatutan Ia juga menyayangkan adanya pencatutan nama instansi PA Cianjur dan penyebaran kontak pribadi dalam pesan tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan tindakan yang amoral.
Ia mengatakan akan ada tindakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran yang berkaitan penyebaran data pribadi yang tidak benar ini.
“Karena ini instansi publik pengadilan, makanya harus ada tindakan hukum aparat. Jadi saya ingin mengklarifikasi bahwa apa yang tersebar itu sumbernya bukan dari Pengadilan Agama Cianjur,” paparnya.
Selain itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan sumber penyebaran pesan tersebut bukan berasal dari Pengadilan Agama.
“Kami memeriksa satu persatu, tidak ada yang menyebarkan hal tersebut. Mungkin itu dari luar, kalau internal tidak akan ada. Karena kami melakukan pembinaan discontinue bagi yang melakukan pelanggaran,” terangnya.
“Secara masif kita kampanyekan ke publik tidak akan ada pegawai kita yang melakukan itu semua,” pungkasnya.(Arm)