Menu

Mode Gelap
23 Kios Ilegal di Jalur Cianjur-Bandung Dibongkar, Diduga Kerap Jadi Tempat Pesta Miras Tahun Baru Islam di Lebak Pasar Cipanas, Warga Gelar Pawai Obor dan Bedah Sejarah Kampung PMI Asal Cianjur Diiming-imingi Rp5 Juta untuk Kerja di Turki, Ternyata Diberangkatkan Ilegal ke Libya Bulog Cianjur Pastikan Minyakita Bantuan Pangan Aman dari Kasus Bau Solar di Jawa Tengah Pertamina Buka Rekrutmen Magang 2026, Sediakan Lebih dari 400 Posisi untuk Fresh Graduate Konflik Libya Hambat Pemulangan PMI Asal Cianjur, Bupati Perketat Pengawasan Agen Ilegal

Berita

Sidang Kedua Dugaan Pidana Pemilu ASN Pasirkuda Hadirkan Sejumlah Saksi

badge-check


					Suasana sidang kedua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum ASN Pasirkuda. (Foto : Istimewa) Perbesar

Suasana sidang kedua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum ASN Pasirkuda. (Foto : Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur menggelar sidang kedua kasus pelanggaran pidana pemilu dengan tersangka DR, oknum ASN Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, pada sidang perdana yang berlangsung pada Senin (4/11/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sehingga didakwakan oleh JPU dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara, untuk sidang kedua majelis hakim memerintahkan untuk menghadirkan sejumlah saksi.

Kepala Saksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan bahwa hari ini telah dilakukan sidang kedua.

Pemeriksaan dilakukan terhadap empat saksi terkait fakta dan satu saksi dari KPU mengenai kasus pelanggaran pemilu.

“Menurut kami, jaksa penuntut umum telah melakukan pembuktian yang cukup dan terbukti,” kata Prasetya.

Penasehat hukum terdakwa juga tidak membantah pernyataan dari para saksi yang telah disebutkan.

BACA JUGA: Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu, Oknum ASN Pasirkuda Ditetapkan jadi Tersangka

Dia menjelaskan bahwa untuk lanjutan, tim penuntut umum akan mengajukan pembacaan surat tuntutan.

“Kami akan usahakan malam ini mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Hadirkan 4 Orang Saksi

Sementara itu, Kuasa Hukum ASN, Asep Mulyadi SH, menjelaskan agenda persidangan.

Dalam persidangan, pihak JPU menghadirkan empat orang saksi dan satu ahli terkait bukti pemutaran video viral.

Menurut Asep, ada beberapa orang yang mendengarkan dari belakang tetapi tidak terdengar jelas.

“Saksi menyatakan bahwa terdakwa masuk ke dalam madrasah tetapi langsung pulang ke rumah,” jelasnya.

Asep menambahkan, berdasarkan video tersebut, ada percakapan lain sebelum durasi satu menit lima puluh tiga detik.

“Video itu menunjukkan bahwa peristiwa terjadi secara spontan tanpa ada suruhan dari pihak manapun,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, agenda besok tidak akan menghadirkan saksi.

Timnya akan menunggu berapa lama tuntutan dari jaksa terhadap terdakwa dan mempersiapkan nota pembelaan.

“Kami akan melakukan bantahan terhadap keterangan saksi maupun bukti yang disampaikan,” kata Asep.

“Kami akan mengakui yang benar dan membantah yang salah dalam persidangan,” tambahnya.

Dia menekankan, terkait masalah video, tidak ada informasi jelas mengenai sumber perekaman.

“Video tersebut dikirim melalui WhatsApp oleh orang yang tidak dikenal, menurut keterangan saksi,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Kios Ilegal di Jalur Cianjur-Bandung Dibongkar, Diduga Kerap Jadi Tempat Pesta Miras

5 Juli 2026 - 07:41 WIB

Kios ilegal

Tahun Baru Islam di Lebak Pasar Cipanas, Warga Gelar Pawai Obor dan Bedah Sejarah Kampung

4 Juli 2026 - 23:21 WIB

Kampung Lebak Pasar

PMI Asal Cianjur Diiming-imingi Rp5 Juta untuk Kerja di Turki, Ternyata Diberangkatkan Ilegal ke Libya

3 Juli 2026 - 15:08 WIB

pmi asal cianjur

Bulog Cianjur Pastikan Minyakita Bantuan Pangan Aman dari Kasus Bau Solar di Jawa Tengah

3 Juli 2026 - 14:52 WIB

minyakita bau solar

Pertamina Buka Rekrutmen Magang 2026, Sediakan Lebih dari 400 Posisi untuk Fresh Graduate

1 Juli 2026 - 21:34 WIB

recruitment pertamina 2026
Trending di Berita