Menu

Mode Gelap
Tuntut Kejelasan Penyelewengan Dana PIP Sejak 2019, Warga Nyalindung Jalan Kaki 70 KM Temui Gubernur Jabar Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Sevillage Cipanas, Berkedok Sales Palsu Incar Booking Glamping Siap-siap! Polres Cianjur Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025 Selama 14 Hari Berujung Celaka! Rencana Tawuran Gagal, Pelaku Aksi Pelajar Cianjur Tertabrak Motor Sekolah Lawan Al-Madina Cianjur Jadi Test Center Grand Final EMC Season 7, Ratusan Siswa Adu Kemampuan Matematika Diterjang Longsor Tebing 15 Meter, Akses Penghubung Tanggeung-Kadupandak Lumpuh

Berita

Kejanggalan Retribusi Penyedotan Kakus Terkuak, PAD Ratusan Juta Diduga Hilang

badge-check


					Kejanggalan Retribusi Penyedotan Kakus Terkuak, PAD Ratusan Juta Diduga Hilang Perbesar

CIANJURTIMES, Cianjur – Kejanggalan dalam penarikan retribusi penyedotan kakus di Cianjur mulai terkuak. Meski diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah, namun pendapatan asli daerah (PAD) 2024 dari sektor tersebut kosong. Kok bisa?

Sekadar informasi, kakus merupakan perlengkapan rumah, kantor atau bangunan lainnya yang kegunaan utamanya sebagai tempat pembuangan kotoran. Masyarakat lebih mengenal kakus dengan istilah water closet (wc) atau toilet.

Pada 2024, sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus Rp0 alias kosong. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya mencapai ratusan juta rupiah.

Pada 2023, PAD dari sektor retribusi ini mencapai Rp118.060.000 atau Rp118 juta lebih. Lalu hilang ke mana uangnya?

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, hal tersebut disebabkan retribusi penyedotan kakus dihilangkan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

“Jadi memang tidak ada pemungutan retribusi penyedotan kakus. Undang-Undangnya tahun 2022, karena ada masa sosialisasi, maka baru diterapkan pada tahun 2024,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Ada Kejanggalan Pajak Penerangan Jalan di Temuan BPK, LSM Prabhu Bakal Gelar Aksi Besar-besaran

Retribusi Penyedotan Kakus Tidak Dihilangkan di UU dan Perda

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak menyebutkan retribusi penyedotan kakus harus dihilangkan.

“Kami pelajari Undang-Undangnya dan tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan menghilangkan retribusi penyedotan sampah. Malah pada Pasal 88 ayat 8 disebutkan, penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3 dan 4, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, dari UU Nomor 1 ini, pelaksanaannya ada di peraturan pemerintah,” bebernya, Selasa (29/10/2024).

Ia menilai, sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus pada tahun ini seharusnya tetap ada, karena sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada pasal 29 ayat 1 disebutkan, pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Nah, salah satunya meliputi (huruf d) penyediaan dan/atau penyedotan kakus,” paparnya.

Tak hanya PP, Anton juga menyebutkan, PAD pada sektor retribusi penyedotan kakus juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Bunyinya sama seperti pada PP, yaitu pelayanan kebersihan merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah salah satunya penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Jadi semuanya sudah jelas dan kosongnya PAD dari sektor penyedotan kakus wajib dipertanyakan dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuntut Kejelasan Penyelewengan Dana PIP Sejak 2019, Warga Nyalindung Jalan Kaki 70 KM Temui Gubernur Jabar

16 November 2025 - 19:10 WIB

penyelewengan dana pip

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Sevillage Cipanas, Berkedok Sales Palsu Incar Booking Glamping

16 November 2025 - 18:32 WIB

penipuan google maps

Siap-siap! Polres Cianjur Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025 Selama 14 Hari

16 November 2025 - 17:15 WIB

operasi zebra

Berujung Celaka! Rencana Tawuran Gagal, Pelaku Aksi Pelajar Cianjur Tertabrak Motor Sekolah Lawan

16 November 2025 - 17:05 WIB

aksi pelajar cianjur

Al-Madina Cianjur Jadi Test Center Grand Final EMC Season 7, Ratusan Siswa Adu Kemampuan Matematika

16 November 2025 - 16:46 WIB

Al-Madina Cianjur
Trending di Berita