Menu

Mode Gelap
Banjir dan Longsor Terjang Kampung Jemprak Ciloto, 8 Rumah Terdampak Parah BP Tapera & Bank Bjb Genjot FLPP, Targetkan Pedagang Kaki Lima Bisa Punya Rumah Pribadi Piala Presiden 2025 Bergulir, Persib Tantang Klub Thailand di Laga Perdana Disdik Cianjur Larang Siswa PAUD hingga SMP Menabung di Sekolah Jasad Pria di Saluran Irigasi Haurwangi: Korban Ternyata Sempat Dinyatakan Hilang Kecelakaan Beruntun di Cianjur: Truk Tabrak Empat Kendaraan dan Kios, Lima Luka-Luka

Berita

Disperkim Klaim Tak ada Retribusi Kakus, Faktanya Warga Masih Bayar Ratusan Ribu

badge-check


					Truk penyedotan kakus terparkir di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Cinajur. (Foto : Detik.com) Perbesar

Truk penyedotan kakus terparkir di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Cinajur. (Foto : Detik.com)

CIANJURTIMES, Cianjur – Klaim Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Cianjur yang menyebutkan pungutan retribusi kakus, baik penyediaan atau penyedotan kakus pada 2024 dihilangkan, tak sepenuhnya berjalan.

Faktanya, ada pengakuan warga yang membayar Rp700 ribu kepada petugas penyedotan kakus yang menggunakan kendaraan pelat merah. hal ini pun menguatkan dugaan penyelewengan retribusi penyedotan kakus di Cianjur.

Fakta mengejutkan tersebut muncul dari salah seorang warga perumahan di kawasan Jalan KH Abdullah bin Nuh yang enggan disebutkan namanya. Ia mencari jasa sedot kakus untuk rumahnya beberapa hari lalu.

“Saya cari di google, dapatlah kontak pihak swasta. Hingga akhirnya sepakat untuk datang ke rumah. Tapi aneh, yang datang kok mobil dinas. Awalnya matok harga Rp800 ribu, setelah ditawar jadi Rp700 ribu,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disperkim Cianjur, Hendri Prasetyadi mengaku akan menelusuri adanya kendaraan dinas yang digunakan untuk menyedot kakus dengan menetapkan tarif pada pemohon.

“Jadi sejak dihilangkannya retribusi kakus, kita belum ada lagi pelayanan sedot kakus karena masih dihitung untuk sewa kendaraan. Kita akan telusuri, tentu kalau ada pematokan tarif itu pungli. Saya coba cari tahu dulu apakah benar seperti itu atau ada fakta lainnya,” ucapnya.

Dugaan Penyelewangan Retribusi Kakus Menguat

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, munculnya fakta mengejutkan dari warga ini semakin memperkuat dugaan adanya pungutan liar atau penyelewengan retribusi penyedotan kakus.

“Permasalahan ini dari sejak awal sudah janggal. Ketika peraturan pemerintah dan peraturan daerahnya ada, kok bisa retribusinya langsung dihilangkan, sementara pada tahun sebelumnya ada pemasukan untuk PAD (pendapatan asli daerah) ratusan juta rupiah,“ pungkasnya.

Baca Juga : Kejanggalan Retribusi Penyedotan Kakus Terkuak, PAD Ratusan Juta Diduga Hilang

Diberitakan sebelumnya, kejanggalan dalam penarikan retribusi penyediaan atau penyedotan kakus di Cianjur mulai terkuak. Meski diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah, namun pendapatan asli daerah (PAD) 2024 dari sektor tersebut kosong.

Pada 2024, sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus Rp0 alias kosong. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya mencapai ratusan juta rupiah. Pada 2023, PAD dari sektor retribusi ini mencapai Rp118.060.000 atau Rp118 juta lebih.

Sekretaris Disperkim Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, hal tersebut disebabkan retribusi penyedotan kakus dihilangkan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

“Jadi memang tidak ada pemungutan retribusi penyedotan kakus. Undang-Undangnya tahun 2022, karena ada masa sosialisasi, maka baru diterapkan pada tahun 2024,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Rabu (30/10/2024).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak menyebutkan retribusi penyedotan kakus harus dihilangkan.

“Kami pelajari Undang-Undangnya dan tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan menghilangkan retribusi penyedotan sampah. Malah pada Pasal 88 ayat 8 disebutkan, penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3 dan 4, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, dari UU Nomor 1 ini, pelaksanaannya ada di peraturan pemerintah,” bebernya, Selasa (29/10/2024).

Retribusi Harusnya Tetap Ada

Ia menilai, sumber PAD dari sektor retribusi kakus pada tahun ini seharusnya tetap ada, karena sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada pasal 29 ayat 1 disebutkan, pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Nah, salah satunya meliputi (huruf d) penyediaan dan/atau penyedotan kakus,” paparnya.


Tak hanya PP, Anton juga menyebutkan, PAD pada sektor retribusi penyedotan kakus juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Bunyinya sama seperti pada PP, yaitu pelayanan kebersihan merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah salah satunya penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Jadi semuanya sudah jelas dan kosongnya PAD dari sektor penyedotan kakus wajib dipertanyakan dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banjir dan Longsor Terjang Kampung Jemprak Ciloto, 8 Rumah Terdampak Parah

5 Juli 2025 - 23:42 WIB

Kampung Jemprak

BP Tapera & Bank Bjb Genjot FLPP, Targetkan Pedagang Kaki Lima Bisa Punya Rumah Pribadi

4 Juli 2025 - 18:39 WIB

Piala Presiden 2025 Bergulir, Persib Tantang Klub Thailand di Laga Perdana

4 Juli 2025 - 17:04 WIB

Disdik Cianjur Larang Siswa PAUD hingga SMP Menabung di Sekolah

4 Juli 2025 - 15:29 WIB

Jasad Pria di Saluran Irigasi Haurwangi: Korban Ternyata Sempat Dinyatakan Hilang

3 Juli 2025 - 17:22 WIB

Jasad pria di saluran irigasi
Trending di Berita