Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Cegah Kemiskinan Ekstrem, DPMD Cianjur Gelar Rakor Bersama Perwakilan Pemdes

badge-check

Cegah Kemiskinan Ekstrem, DPMD Cianjur Gelar Rakor Bersama Perwakilan Pemdes Perbesar

Cianjur – Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cianjur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan ekstrem dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan berlangsung di Aula Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur dan dihadiri oleh perwakilan dari setiap desa di Kecamatan Cianjur, Pacet, Warungkondang dan Cugenang.

BACA JUGA : DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada

Kepala DPMD Cianjur, Iwan Setiawan memimpin langsung rapat tersebut. Ia menyebut rapat ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang harus tercapai di 2024.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah pusat telah menargetkan bahwa kemiskinan ekstrem harus tuntas di tahun 2024. Tentu upaya Ini membutuhkan sinergi dan kerjasama semua pihak untuk mewujudkannya,” terang Iwan, Jumat (20/9/2024) dalam akun instagram DPMD Cianjur, @dpmd_cianjur.

Iwan menyebut, peran aktif pemerintah desa menjadi tonggak penting dalam pengentasan kemiskinan.

“Khususnya terkait pendataan di tingkat akar rumput. Karena sebelumnya pemerintah pusat menugaskan kepada semua daerah untuk menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem. Semuanya berdasarkan hasil musyawarah Desa,” jelas dia.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut terdapatpula sosialisasi mengenai pentingnya keikutsertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

melansir laman kemenkopmk.go.id, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Andie Megantara menjelaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman bagi pekerja.

“Dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja,” tambahnya.

Selain itu, Deputi Andie menerangkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi. Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Andie.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

12 Okt 2026 - 05:47 WIB

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

12 Okt 2026 - 04:59 WIB

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

11 Okt 2026 - 20:24 WIB

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

11 Okt 2026 - 19:50 WIB

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang

11 Okt 2026 - 19:33 WIB

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang
Trending di Berita