Menu

Mode Gelap
Bupati Cianjur Hadiri Rembug Warga di Kampung Istimewa Lebak Pasar Perkuat Literasi Media Pendidikan, Pembukaan Journalist Goes to School Vol.2 Hadirkan Ahli Pers Dewan Pers Ciptakan Kultur Pers Sehat, Bengkel Jurnalistik Cianjur Raih Apresiasi Tinggi dari Ahli Pers Dewan Pers Sukses Digelar, Klinik Jurnalistik Cianjur Dorong Ekosistem Pers Sehat dan Tangkal Wartawan Abal-abal HUT RSUD Cimacan ke-18, Pelayanan Masarakat Meningkat dan BPJS Makin Tertata Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas

Berita

Adik Calon Bupati Herman Suherman jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto : Istimewa) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto : Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – DL, adik calon Bupati Cianjur petahana nomor urut 01, Herman Suherman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Satreskrim Polres Cianjur, menetapkan dan menahan DL, sebagai tersangka dugaan penipuan dan pengelapan dengan kerugian korban mencapai Rp500 juta karena dalih pekerjaan di dinas di Pemkab Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan kejadian penipuan ini sebetulnya sudah terjadi sejak tahun 2018. Namun, korban baru melaporkan dugaan penipuan tersebut pada tahun 2023 ke Polres Cianjur.

“Korban melaporkan tersangka karena tidak kunjung memenuhi janjinya akan memberikan pekerjaan di Dinas Binamarga atau Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Cianjur saat ini,” katanya, Selasa (6/1/2024).

Berdasarkan laporan korban, pada tanggal 2 Januari 2018 pelaku meminta dikirimi uang sebesar Rp500 juta sebagai biaya administrasi melalui rekening-nya di Bank BNI Cianjur, agar korban mendapatkan sejumlah proyek atau pekerjaan di dinas.

Hingga tahun 2023, janji tersebut tidak pernah dipenuhi, bahkan korban meminta agar uang-nya dikembalikan tidak juga dipenuhi sehingga korban memilih melaporkan kasusnya, sehingga pihak kepolisian melayangkan dua kali surat panggilan, namun tersangka yang merupakan adik kandung calon bupati petahana, Herman Suherman ini tidak hadir.

“Tersangka akhirnya dijemput paksa petugas pada Selasa (5/11) di rumahnya di Kecamatan Cugenang, sebelumnya kami sudah melakukan penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti,” katanya.

Bahkan, tutur dia, pihaknya sudah mendapatkan keterangan pihak bank, dimana uang dari korban sudah masuk ke rekening DL dengan janji diganti dengan pekerjaan konstruksi di dinas yang berasal dari aspirasi.

Adik calon bupati 01 ini pun terancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya.

“Atas pertimbangan Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subjektif hingga akhirnya DL harus ditahan, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Cianjur Hadiri Rembug Warga di Kampung Istimewa Lebak Pasar

19 Oktober 2025 - 06:31 WIB

lebak pasar

Perkuat Literasi Media Pendidikan, Pembukaan Journalist Goes to School Vol.2 Hadirkan Ahli Pers Dewan Pers

19 Oktober 2025 - 06:18 WIB

journalist goes to school

Ciptakan Kultur Pers Sehat, Bengkel Jurnalistik Cianjur Raih Apresiasi Tinggi dari Ahli Pers Dewan Pers

19 Oktober 2025 - 06:05 WIB

bengkel jurnalistik

Sukses Digelar, Klinik Jurnalistik Cianjur Dorong Ekosistem Pers Sehat dan Tangkal Wartawan Abal-abal

16 Oktober 2025 - 05:52 WIB

klinik jurnalistik

HUT RSUD Cimacan ke-18, Pelayanan Masarakat Meningkat dan BPJS Makin Tertata

12 Oktober 2025 - 07:17 WIB

HUT RSUD Cimacan
Trending di Berita