Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

300 Bangunan di Jalan Lingkar Timur Cianjur Bakal Ditertibkan, Pemkab Beri Tenggat Waktu 1 Bulan

badge-check

300 Bangunan di Jalan Lingkar Timur Cianjur Bakal Ditertibkan, Pemkab Beri Tenggat Waktu 1 Bulan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur– Pemerintah Kabupaten Cianjur berencana menertibkan sekitar 300 bangunan di sepanjang Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pemerintah memberikan waktu hingga 28 November 2026 kepada para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur bersama Satpol PP dan unsur TNI-Polri telah mendata bangunan di lokasi tersebut serta mengimbau para pemiliknya agar mengosongkan lahan.

Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, mengatakan pemerintah daerah tidak mengizinkan masyarakat mendirikan bangunan di atas aset milik Pemkab Cianjur tanpa izin.

Nunang juga menyoroti bangunan yang menurutnya diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi. Ia menyebut pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan bersama pemerintah desa, kepolisian, dan Satpol PP, tetapi bangunan tersebut masih berdiri.

“Saya berkomitmen dalam mengambil sikap. Saya tidak mengizinkan bangunan tersebut berdiri di tempat milik Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kenapa kami mengambil keputusan seperti itu? Karena sudah ada imbauan beberapa kali, baik oleh pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP, maupun kami dari bidang aset. Itu tidak boleh dibangun lagi karena itu tempat maksiat, tempat mudarat,” ujar Nunang, Rabu (28/10/2026).

Tenggat Waktu Pembongkaran Bangunan

Menurut Nunang, pemerintah memberikan tenggat satu bulan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 28 November 2026. Selama periode tersebut, para pemilik harus mengosongkan bangunan dan mengamankan barang-barang serta aset pribadi mereka.

“Kami beri waktu mulai tanggal 28 Oktober hari ini sampai 28 November, satu bulan. Karena di situ masih banyak aset-aset milik pribadinya, saya minta kosongkan. Tidak ada toleransi lagi, mohon maaf,” tegasnya.

Jika pemilik tidak membongkar bangunannya hingga batas waktu tersebut, petugas gabungan berencana melakukan pembongkaran paksa.

Bangunan di sepanjang Jalan Lingkar Timur itu selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan usaha, antara lain berjualan bunga, menjual kayu bekas, dan membuka warung kopi.

Nunang menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan mengamankan aset pemerintah daerah dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan pendataan dan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sumpah Pemuda 2026, DEMA IAI Al-Azhary Soroti Fasilitas Olahraga dan Lapangan Kerja di Cianjur

28 Okt 2026 - 21:54 WIB

Sumpah Pemuda 2026, DEMA IAI Al-Azhary Soroti Fasilitas Olahraga dan Lapangan Kerja di Cianjur

Temuan Pemeriksaan BPK, 120 ASN di Cianjur Tercatat sebagai Penerima Bansos

28 Okt 2026 - 20:23 WIB

Temuan Pemeriksaan BPK, 120 ASN di Cianjur Tercatat sebagai Penerima Bansos

Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur Minta Maaf, Bantah Mabuk

27 Okt 2026 - 22:48 WIB

Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur Minta Maaf, Bantah Mabuk

LK I HMI Komisariat IAI Al-Azhary Cianjur Bahas Nalar Kritis di Era Disinformasi

27 Okt 2026 - 22:28 WIB

LK I HMI Komisariat IAI Al-Azhary Cianjur Bahas Nalar Kritis di Era Disinformasi

Gapura SDN Kertajadi Cianjur Roboh, Siswi Kelas 5 dan Ayahnya Tertimpa

27 Okt 2026 - 22:02 WIB

Gapura SDN Kertajadi Cianjur Roboh, Siswi Kelas 5 dan Ayahnya Tertimpa
Trending di Berita