CIANJUR TIMES, Cianjur – Sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur masuk dalam data penerima bantuan sosial (bansos). Temuan ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran Kementerian Sosial tahun 2025.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, menjelaskan bahwa data tersebut mencakup penerima berbagai jenis bantuan, mulai dari bantuan pangan hingga bantuan tunai.
Handika menegaskan, temuan itu berasal dari pemeriksaan terhadap anggaran Kementerian Sosial, bukan dari pemeriksaan langsung Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Sosial memanggil sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi.
Menurut Handika, sebagian besar nama dalam data tersebut merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer.
Ia menjelaskan, ketika masih berstatus tenaga honorer, mereka belum tercatat sebagai ASN. Namun, setelah pemerintah mengangkat mereka menjadi PPPK, sistem mendeteksi perubahan status tersebut.
Handika mengatakan, para penerima telah mengembalikan bantuan yang mereka terima selama 2025. Ia juga menyebut pihaknya telah menghapus nama mereka dari daftar penerima bansos.
Dinas Sosial Kabupaten Cianjur selanjutnya akan memperbarui data penerima bantuan dan menyelaraskannya dengan data pemerintah desa serta instansi terkait.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos sekaligus mengurangi ketidaksesuaian data ketika status pekerjaan atau kondisi penerima berubah.
















