CIANJUR TIMES, Cianjur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap dugaan operasional perjudian online situs KICAU99 di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam penggerebekan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Sementara itu, seorang pria berinisial YN alias J yang diduga merekrut para pekerja masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satreskrim terhadap dugaan aktivitas perjudian online di kawasan Puncak Cianjur.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur terhadap dugaan aktivitas perjudian online. Dari lokasi, kami mengamankan sembilan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional situs tersebut,” ujar Alexander, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga menjalankan tugas sebagai telemarketing dan customer service. Mereka menghubungi calon pemain melalui telepon maupun pesan WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online dan mengarahkan calon pengguna agar mendaftar serta melakukan deposit.
Polisi menduga para pekerja menawarkan peluang kemenangan besar untuk menarik minat calon pemain. Dari sembilan orang yang ditangkap, delapan orang diduga bertugas sebagai telemarketing, sedangkan satu orang lainnya melayani akun pengguna dan perubahan rekening.
Alexander menjelaskan, para tersangka sebelumnya diketahui pernah bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka diduga direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan aktivitas tersebut di vila di wilayah Sukaresmi.
“Modus yang dilakukan adalah menghubungi calon pemain melalui telepon maupun WhatsApp, kemudian mengarahkan mereka untuk mendaftar dan melakukan deposit. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” katanya.
Untuk pekerjaan tersebut, para tersangka disebut dijanjikan upah Rp3 juta per bulan. Mereka juga diduga mendapat bonus harian Rp50 ribu untuk setiap pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit.
Polisi Sita 46 Ponsel dan Uang Tunai Pada Operasional Judi Online
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet. Selain itu, terdapat pula empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai Rp641 ribu.
Berdasarkan keterangan awal, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan perputaran uang sekitar Rp14 juta per hari. Dengan asumsi aktivitas berlangsung selama 21 hari, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai Rp294 juta.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum menjadi hasil akhir penyidikan. Polisi masih menelusuri transaksi keuangan serta memeriksa perangkat elektronik yang disita. Hal ini untuk memastikan nilai transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian online tersebut.
Nilai perputaran uang itu bukan merupakan keuntungan bersih ataupun jumlah uang tunai yang disita polisi saat penggerebekan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu YN alias J dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional situs KICAU99.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian online. Baik sebagai pemain maupun pihak yang mempromosikan dan menjalankan operasionalnya. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO untuk menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian,” pungkas Alexander.***












