Menu

Mode Gelap
Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi Pasca Kebakaran, Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026

Berita

Tiga Anak di Bawah Umur jadi Tersangka Pembunuhan di Cianjur

badge-check

MSA (24) dan FA (18) pelaku pembunuhan anak punk di Cianjur. Tiga pelaku lainnya tidak dihadirkan dalam konferensi pers Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024) lantaran masih di bawah umur. (foto : Ario Rosmana) Perbesar

MSA (24) dan FA (18) pelaku pembunuhan anak punk di Cianjur. Tiga pelaku lainnya tidak dihadirkan dalam konferensi pers Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024) lantaran masih di bawah umur. (foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – Tiga orang anak di bawah umur berinisial LH (15), MAR (17), dan ZSA (15) menjadi tersangka kasus pembunuhan di Cianjur yangmenewaskan RA (32), anak punk yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di Jalan Raya Cibeber pada Kamis (1/8/2024). Ketiganya ditangkap bersama dua orang dewasa yang juga merupakan pelaku pembunuhan berinisial MSA (24), dan FA (18).

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dalam prosesnya, Polres Cianjur berkoordinasi dengan polda Jabar ketika menangkap kelima tersangka pada Minggu (8/9/2024) setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Banten.

“Dari lima tersangka, tiga orang masih di bawah umur, dua orang dewasa salah satunya perempuan. Keterangan tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Diduga korban mencuri celengan milik tersangka serta menghina tersangka dengan sebutan ‘ompong’,” terangnya.

BACA JUGA : Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Rohman menjelasan, terungkapnya kasus pembunuhan di Cianjur ini merupakan hasil dari pengembangan dan mendapat keterangan dari sejumlah saksi yang sempat melihat kelima orang tersangka.

“Semula, korban dilaporkan meninggal karena overdosis. Namun, setelah dilakukan pengembangan berdasarkan data dan scientific, ditemukan fakta bahwa korban meninggal karena kekerasan,” ujarnya.

Akhirnya petugas mengantongi identitas dari kelima tersangka. Polisi langsung menyebar anggota untuk melakukan pengejaran yang ada di wilayah hukum Provinsi Banten.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 (1), (2), dan (3) KUHPidana. Serta, pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” terangnya.

Motif Pembunuhan di Cianjur Lantaran sakit Hati

Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif pembunuhan ini sendiri lantaran kesal dan sakit hati. Mereka menduga korban mencuri uang dalam celengan yang mereka simpan bersama. Namun, korban sempat berdalih tidak mencuri sehingga terjadi perkelahian.

“Pengakuan mereka uang yang mereka tabung dalam celengan hilang dan korban tidak mengaku sudah mencuri. Sehingga, terjadi cekcok dan perkelahian hingga akhirnya korban diemukan tewas dengan luka akibat hataman benda tumpul, luka tusuk dan luka bakar,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, warga Kecamatan Cibeber digegerkan dengan temuan jasad pria dengan dandanan anak punk yang tergeletak di pinggir jalan utama selatan Cianjur pada Kamis (1/8/2024). Jasad tersebut ditemukan dengan kondisi sebagian tubuh terbakar dan badan penuh luka.

Warga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian yang langsung datang ke lokasi. Petugas kemudian membawa jasad yang diduga korban pembunuhan ke RSUD Sayang Cianjur usai melakukan olah TKP untuk keperluan otopsi. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak

Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka

22 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Kecelakaan beruntun di Puncak

Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur

21 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Bank tanah

Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi

21 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Hari juang polri
Trending di Berita