CIANJUR TIMES, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur membongkar 117 bangunan liar di ruas Cimacan hingga Bypass Tugu Tauco, Minggu (5/7/2026). Penertiban tahap ketiga ini menjadi bagian dari program penataan ruang milik jalan (Rumija) di Jalur Puncak yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta sejumlah perangkat daerah ikut melaksanakan penertiban tersebut. Petugas mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan yang berdiri di ruang milik jalan. Proses pembongkaran juga sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di kawasan Puncak-Cipanas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan penertiban kali ini merupakan kelanjutan dari dua tahap sebelumnya yang telah berlangsung di sejumlah titik sepanjang jalur nasional.
“Tahap pertama sudah dilakukan di Lembah Permai Hijau, tahap kedua dari Cikundul sampai Segar Alam. Sekarang tahap ketiga dari Cimacan sampai dengan Tugu Tauco,” ujar Djoko, Minggu (5/7/2026).
BACA JUGA : 23 Kios Ilegal di Jalur Cianjur-Bandung Dibongkar, Diduga Kerap Jadi Tempat Pesta Miras
117 Bangunan Tanpa Izin Jadi Sasaran
Menurutnya, penertiban tahap ketiga melintasi empat kecamatan, yakni Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, dan Cianjur. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 117 bangunan tanpa izin yang menjadi sasaran pembongkaran.
“Dari data valid yang ada, sekitar 117 bangunan liar kami tertibkan hari ini. Para pemilik bangunan yang memenuhi kriteria juga mendapatkan kompensasi dari Pak Gubernur sebesar Rp5 juta karena sebagian besar bangunan merupakan bangunan tidak permanen,” katanya.
Djoko menjelaskan, penataan kawasan Puncak bertujuan mengembalikan fungsi ruang milik jalan yang selama ini penuh oleh bangunan tanpa izin. Pemerintah menilai keberadaan bangunan tersebut mengganggu fungsi jalan dan saluran drainase, mengurangi keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi memicu kemacetan di kawasan wisata Puncak.
Sebelum pembongkaran berlangsung, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, penyampaian surat pemberitahuan, hingga memberi kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Pemerintah juga menyiapkan alternatif lokasi usaha yang tidak melanggar aturan.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan selama proses penertiban. Pelaksanaan pada hari Minggu merupakan hasil kesepakatan bersama karena pada hari kerja prioritas alat berat dan armada untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Penataan Kawasan Puncak Terbagi dalam Lima Tahapan
Pemerintah membagi program penataan jalur nasional tersebut ke dalam lima tahapan. Pada tahap pertama, petugas membongkar 40 bangunan di kawasan Lembah Permai Hijau. Tahap kedua menyasar 167 bangunan di ruas Cikundul hingga Segar Alam, sedangkan tahap ketiga menargetkan 117 bangunan di ruas Cimacan hingga Bypass Tugu Tauco.
Dengan demikian, total bangunan yang telah petugas bongkar dalam tiga tahap penertiban mencapai 324 unit.
Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan penataan ke ruas Cianjur-Ciranjang pada tahap keempat. Kemudian meneruskannya hingga perbatasan Kabupaten Bandung Barat pada tahap kelima.
Djoko menegaskan, apabila petugas masih menemukan bangunan yang berdiri di ruang milik jalan setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pendekatan humanis dan persuasif tetap menjadi prioritas agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menaati peraturan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap penataan kawasan Puncak dapat mengembalikan fungsi ruang milik jalan, memperlancar arus lalu lintas. Selain itu juga meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memperbaiki sistem drainase, serta menciptakan kawasan wisata Puncak yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.***










