CIANJUR TIMES, Cipanas – Polres Cianjur mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita 23 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Pacet menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga. Korban melaporkan kendaraannya hilang saat terparkir di halaman rumah.
“Korban awalnya memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Tapi saat hendak korban gunakan, ternyata sepeda motornya sudah hilang. Korban langsung melapor ke Mapolsek Pacet,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Pacet, Senin (29/6/2026).
BACA JUGA : Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan Enam Tersangka dan 34 Motor
Satu Pelaku Masuk DPO
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DB (29) di wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, DB mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni AB (35) dan HS.
Polisi kemudian mengamankan AB, sementara HS hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut polisi, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun vila di kawasan Puncak Cianjur. Polisi juga menduga pelaku melakukan aksi serupa di wilayah Bogor dan Bandung.
“Targetnya sepeda motor yang diparkir di halaman rumah di kawasan Puncak Cianjur. Tapi mereka juga sempat beraksi di Bogor dan Bandung. Total barang bukti sepeda motor yang kami amankan mencapai 23 unit,” kata Alexander.
Jual Motor Curian Melalui Media Sosial
Polisi menduga sepeda motor hasil curian tersebut pelaku pasarkan melalui media sosial dengan harga di bawah pasaran.
“Dijualnya secara online melalui media sosial. Harganya jauh dari nilai sesungguhnya,” ungkap Alexander.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga telah mengamankan 23 unit sepeda motor sebagai barang bukti di Mapolsek Pacet.
Cek Kendaraan di Polsek Pacet
Kapolsek Pacet AKP Amir Said mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolsek Pacet guna mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Tadi sudah ada beberapa yang diserahkan secara langsung. Untuk yang lainnya akan kami identifikasi siapa pemiliknya. Bagi warga yang merasa menjadi korban pencurian, silakan datang ke Mapolsek Pacet untuk memeriksa dan mengambil kembali sepeda motor yang sempat hilang,” ujar Amir.
Ia menegaskan, proses pengambilan kendaraan tidak ada pungutan biaya. Pemilik cukup menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti BPKB dan STNK.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, rincian pasal masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari penyidik.***










