Menu

Mode Gelap
Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas

Berita

Raperda Kesehatan Cianjur Diduga Copas, Zona Waktu WITA Jadi Sorotan

badge-check


					Raperda Kesehatan Cianjur Diduga Copas, Zona Waktu WITA Jadi Sorotan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan di Kabupaten Cianjur menuai sorotan setelah ditemukan penulisan zona waktu Waktu Indonesia Tengah (WITA) dalam salah satu pasalnya.

Padahal, secara geografis Cianjur berada di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB), sehingga penulisan tersebut dinilai janggal dan memicu dugaan kesalahan dalam penyusunan dokumen.

Direktur Poslogis, Asep Toha, mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut ditemukan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf n yang mengatur penayangan media reklame.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa videotron hanya dapat ditayangkan pukul 22.00 hingga 05.00 WITA atau waktu setempat.

BACA JUGA : Wabup Ramzi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Cianjur 2026, Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Menurut Asep, redaksi tersebut identik dengan Peraturan Daerah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Bunyi pasalnya sama persis. Bedanya, Banjarbaru memang menggunakan WITA, sedangkan Cianjur seharusnya menggunakan WIB,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dinilai Kesalahan Fatal dalam Penyusunan Raperda

Asep menduga kuat adanya praktik penyalinan (copy-paste) dalam penyusunan naskah Raperda tersebut.

Ia menilai kesalahan ini tidak akan terjadi jika penyusunan dilakukan secara mandiri dan teliti.

“Kalau disusun sendiri, seharusnya tidak mungkin salah zona waktu,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat tiga asas yang diduga dilanggar, yakni kejelasan rumusan, dapat dilaksanakan, serta kedayagunaan dan keberhasilgunaan sesuai regulasi yang berlaku.

Berpotensi Berdampak pada Implementasi

Menurutnya, kesalahan redaksional tersebut tidak bisa dianggap sepele karena dapat berdampak pada pelaksanaan aturan di lapangan.

“Perbedaan zona waktu akan berpengaruh pada implementasi. Ini yang disayangkan, kenapa bisa lolos sampai dibahas di DPRD,” ucapnya.

Bupati Sebut Hanya Kesalahan Redaksional

Sementara itu, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, menanggapi temuan tersebut sebagai kesalahan teknis dalam penulisan.

Menurutnya, kemungkinan kesalahan terjadi akibat penggunaan teknologi saat penyusunan dokumen.

“Itu disusun oleh tim. Bisa jadi karena autotext atau faktor lain. Tinggal diperbaiki saja,” ujarnya.

Fokus Utama Tetap pada Peningkatan Kesehatan

Wahyu menegaskan bahwa substansi utama Raperda tetap penting, yakni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ia menyebut regulasi tersebut bertujuan menekan angka kematian ibu dan bayi serta memperkuat promosi kesehatan.

“Tujuan utamanya agar masyarakat lebih sehat dan layanan kesehatan semakin baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat
Trending di Berita