Menu

Mode Gelap
Raperda Kesehatan Cianjur Diduga Copas, Zona Waktu WITA Jadi Sorotan Anggaran Rp293 Miliar, Program UHC Cianjur Dikritik Tak Punya Alur Jelas Bupati Cianjur Lantik 90 Pejabat, Ini Daftar Kepala Dinas dan Camat Baru Wacana Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur: Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Balita Meninggal di Cianjur, Diduga Terkait MBG, BGN: Tunggu Hasil Lab Krisis Sarana Pendidikan di Cianjur, 469 Ruang Kelas Rusak Berat, Siswa Belajar di Tenda Darurat

Berita

Raperda Kesehatan Cianjur Diduga Copas, Zona Waktu WITA Jadi Sorotan

badge-check


					Raperda Kesehatan Cianjur Diduga Copas, Zona Waktu WITA Jadi Sorotan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan di Kabupaten Cianjur menuai sorotan setelah ditemukan penulisan zona waktu Waktu Indonesia Tengah (WITA) dalam salah satu pasalnya.

Padahal, secara geografis Cianjur berada di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB), sehingga penulisan tersebut dinilai janggal dan memicu dugaan kesalahan dalam penyusunan dokumen.

Direktur Poslogis, Asep Toha, mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut ditemukan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf n yang mengatur penayangan media reklame.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa videotron hanya dapat ditayangkan pukul 22.00 hingga 05.00 WITA atau waktu setempat.

BACA JUGA : Wabup Ramzi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Cianjur 2026, Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Menurut Asep, redaksi tersebut identik dengan Peraturan Daerah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Bunyi pasalnya sama persis. Bedanya, Banjarbaru memang menggunakan WITA, sedangkan Cianjur seharusnya menggunakan WIB,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dinilai Kesalahan Fatal dalam Penyusunan Raperda

Asep menduga kuat adanya praktik penyalinan (copy-paste) dalam penyusunan naskah Raperda tersebut.

Ia menilai kesalahan ini tidak akan terjadi jika penyusunan dilakukan secara mandiri dan teliti.

“Kalau disusun sendiri, seharusnya tidak mungkin salah zona waktu,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat tiga asas yang diduga dilanggar, yakni kejelasan rumusan, dapat dilaksanakan, serta kedayagunaan dan keberhasilgunaan sesuai regulasi yang berlaku.

Berpotensi Berdampak pada Implementasi

Menurutnya, kesalahan redaksional tersebut tidak bisa dianggap sepele karena dapat berdampak pada pelaksanaan aturan di lapangan.

“Perbedaan zona waktu akan berpengaruh pada implementasi. Ini yang disayangkan, kenapa bisa lolos sampai dibahas di DPRD,” ucapnya.

Bupati Sebut Hanya Kesalahan Redaksional

Sementara itu, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, menanggapi temuan tersebut sebagai kesalahan teknis dalam penulisan.

Menurutnya, kemungkinan kesalahan terjadi akibat penggunaan teknologi saat penyusunan dokumen.

“Itu disusun oleh tim. Bisa jadi karena autotext atau faktor lain. Tinggal diperbaiki saja,” ujarnya.

Fokus Utama Tetap pada Peningkatan Kesehatan

Wahyu menegaskan bahwa substansi utama Raperda tetap penting, yakni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ia menyebut regulasi tersebut bertujuan menekan angka kematian ibu dan bayi serta memperkuat promosi kesehatan.

“Tujuan utamanya agar masyarakat lebih sehat dan layanan kesehatan semakin baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Rp293 Miliar, Program UHC Cianjur Dikritik Tak Punya Alur Jelas

29 April 2026 - 20:37 WIB

program uhc cianjur

Bupati Cianjur Lantik 90 Pejabat, Ini Daftar Kepala Dinas dan Camat Baru

29 April 2026 - 11:45 WIB

mutasi pejabat cianjur

Wacana Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur: Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

28 April 2026 - 09:54 WIB

denda e-KTP hilang

Balita Meninggal di Cianjur, Diduga Terkait MBG, BGN: Tunggu Hasil Lab

28 April 2026 - 09:42 WIB

balita meninggal mbg cianjur

Krisis Sarana Pendidikan di Cianjur, 469 Ruang Kelas Rusak Berat, Siswa Belajar di Tenda Darurat

27 April 2026 - 10:08 WIB

Pendidikan di cianjur
Trending di Berita