Menu

Mode Gelap
Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi Pasca Kebakaran, Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026

Berita

Wacana Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur: Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

badge-check

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya. Perbesar

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya.

CIANJUR TIMES, Cianjur – Wacana penerapan denda bagi masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai mencuat dan menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menegaskan masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Usulan tersebut merupakan bagian dari 13 poin revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama DPR RI.

BACA JUGA : Dinas Dukcapil Cianjur Hadirkan Layanan Cetak KTP di 8 Kecamatan untuk Permudah Warga

Kemendagri Soroti Banyaknya Kasus e-KTP Hilang

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai tidak adanya sanksi bagi warga yang kehilangan e-KTP membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati dalam menjaga dokumen penting tersebut.

Ia menyebut kemudahan pengurusan ulang secara gratis justru memicu kelalaian, karena masyarakat menganggap kehilangan e-KTP bukan persoalan serius.

Menurutnya, setiap hari terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan harus dicetak ulang oleh Disdukcapil tanpa biaya.

Karena itu, pemerintah pusat mempertimbangkan pengenaan denda sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong kedisiplinan masyarakat.

Dinas Dukcapil Cianjur Masih Tunggu Aturan Resmi

Kepala Dins Dukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima sosialisasi resmi terkait kebijakan tersebut.

“Memang belum diberlakukan, karena itu masih wacana. Belum ada sosialisasi dan belum ada kepastian,” ujar Asep, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena regulasi yang mengatur denda tersebut belum ada penetapan secara resmi.

“Saat ini kami belum bisa menanggapi secara detail, karena belum ada aturan yang jelas,” katanya.

Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat jika aturan tersebut resmi resmi berlaku.

“Kalau nanti sudah menjadi keputusan di tingkat pusat, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan terkait isu denda e-KTP yang masih dalam tahap pembahasan.

“Kami minta masyarakat menunggu keputusan resmi. Jangan sampai isu ini berkembang sebelum ada kepastian,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak

Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka

22 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Kecelakaan beruntun di Puncak

Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur

21 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Bank tanah

Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi

21 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Hari juang polri
Trending di Berita