CIANJUR TIMES, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam proses penyidikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono di Bandung pada Rabu (1/4/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut petugas temukan di ruang pribadi milik Ono Surono.
“Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
KPK turut Periksa Istri Ono Surono
Untuk mendalami temuan tersebut, penyidik juga memanggil istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, sebagai saksi.
Kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, menyebut kliennya mendapat sekitar 16 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut terkait barang-barang yang KPK amankan dalam penggeledahan di Bandung dan Indramayu.
Sementara itu, kuasa hukum Ono Surono, Sahli, menyampaikan bahwa uang tunai yang KPK temukan di kamar pribadi kliennya sebagai tabungan arisan milik Setyowati.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Ono Surono adalah untuk mengonfirmasi temuan penyidik dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud, dikonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penyidik dalam rangkaian peristiwa penggeledahan,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek senilai Rp9,5 miliar yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Saat ini penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang berhasil KPK sita guna memperkuat konstruksi perkara.***




















