Menu

Mode Gelap
Kades di Kecamatan Sukaresmi Klarifikasi Isu Intimidasi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Cianjur Jalur Puncak–Cianjur Kembali Normal, Usa Pohon Tumbang di Cugenang yang Tewaskan Seorang Pengendara Bansos PKH dan BPNT Cair April 2026, 335 Ribu Warga Cianjur Terdaftar sebagai Penerima Kementerian PU Tutup Drainase Terbuka di Jalur Puncak Cianjur Usai Insiden Pasutri Hanyut Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban Isu Harga BBM Naik 1 April 2026, Hiswana Migas Cianjur Pastikan Hoaks dan Stok Aman

Berita

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

CIANJUR TIMES, Sukaresmi – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian publik. Seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh dua terduga pelaku berinisial FS (30) dan EP (16).

Peristiwa tersebut mencuat setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, akhirnya berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pengakuan itu muncul setelah korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.

BACA JUGA : Polres Cianjur Tangkap Pria Tua Pelaku Pencabulan Anak di Bojongpicung

Berdasarkan keterangan yang Cianjur Times himpun, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi lebih dari satu kali di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Cipanas.

Beberapa lokasi yang korban sebutkan dalam pengakuannya antara lain sebuah villa di kawasan Cipanas, saung di area kolam lele, kamar mandi masjid, hingga rumah salah satu terduga pelaku. Lokasi tersebut diduga dipilih karena relatif sepi dan jauh dari pengawasan warga.

Ibu korban, NS (41), mengungkapkan bahwa dia mulai curiga setelah anaknya pulang ke rumah dalam kondisi tidak biasa.

“Anak saya pulang malam dalam keadaan menangis keras. Dia terlihat sangat tertekan. Bahkan sempat mengatakan ingin mengakhiri hidupnya karena merasa bersalah, padahal dia adalah korban,” ujar NS kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut diduga dilakukan secara bergantian oleh kedua terduga pelaku di beberapa tempat berbeda.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma mendalam. Ia kerap menunjukkan tanda-tanda depresi, ketakutan berlebihan, hingga merasa bersalah atas peristiwa yang korban alami.

“Saya sebagai orang tua sangat khawatir. Anak saya beberapa kali mengatakan lebih baik mati saja. Padahal dia korban. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan untuk anak saya,” kata NS dengan suara bergetar.

Isu Latar Belakang Pelaku Jadi Sorotan

Dugaan kasus pencabulan anak di Sukaresmi ini juga menjadi perhatian publik setelah adanya pernyataan dari pihak keluarga korban yang menyebut salah satu terduga pelaku diduga merupakan anak dari seorang pejabat di wilayah tersebut.

Informasi serupa turut disampaikan oleh perwakilan keluarga terduga pelaku saat memberikan keterangan kepada wartawan. Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait latar belakang keluarga terduga pelaku tersebut.

Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi

Kuasa hukum korban, Advokat Iko Bambang Sukmara, SH, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak jangka panjang terhadap kondisi korban.

“Korban masih anak kelas enam sekolah dasar. Trauma yang tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Dampaknya bisa berlangsung sangat lama jika tidak ditangani dengan serius,” ujar Iko.

Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus pencabulan anak di Sukaresmi ini telah terpenuhi, mulai dari keterangan korban hingga lokasi kejadian.

“Kami akan memproses kasus ini secara maksimal. Peristiwa pidana diduga telah terjadi, lokasi kejadian jelas, dan identitas para terduga pelaku juga sudah diketahui. Dalam waktu dekat laporan polisi akan kami ajukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya upaya musyawarah yang sempat dilakukan. Namun menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak semestinya selesai di luar jalur hukum.

“Yang harus menjadi perhatian utama adalah kondisi korban. Trauma fisik dan psikis yang dialami anak dapat berdampak sepanjang hidupnya,” ujarnya.

Iko menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat. Sementara pelaku di bawah umur akan diproses melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak,” katanya.

Respons Keluarga Terduga Pelaku

Terpisah, perwakilan keluarga salah satu terduga pelaku yang enggan disebutkan namanya menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan intervensi. Bila secara hukum, maka silahkan proses, karena memang salah,” ucapnya kepada wartawan.

Terkait pertemuan antara kedua pihak, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif bersama, bukan bentuk tekanan.

“Jadi pertemuan itu sendiri atas permintaan dari keluarga korban. Kita justru menanyakan apa yang ingin keluarga korban lakukan, apakah akan langsung diproses hukum saja atau ada hal lain yang mau dibahas,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut sempat muncul beberapa kesepakatan, di antaranya permintaan pendampingan psikologis bagi korban serta kompensasi biaya.

“Permintaan itu kita sanggupi, dan juga sudah disepakati oleh kedua pihak tanpa ada paksaaan. bahkan berulang kali pula kita tanya keluarga korban apakah sudah benar-benar yakin dengan hal tersebut,” terangnya.

Namun, ia mengakui bahwa pembahasan terkait sanksi sosial belum mencapai kesepakatan final.

“Hasilnya masih bias, apa tindakan atau rincian megnenai sanksi sosial ini,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada korban.

“Kalau mau proses hukum, silahkan, kami tidak akan menolak apalagi mengintervensi dan mengintimidasi, karena memang dia (teruga pelaku) salah, dan biar ada efek jera juga,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades di Kecamatan Sukaresmi Klarifikasi Isu Intimidasi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Cianjur

3 April 2026 - 20:02 WIB

kasus pencabulan di sukaresmi

Jalur Puncak–Cianjur Kembali Normal, Usa Pohon Tumbang di Cugenang yang Tewaskan Seorang Pengendara

3 April 2026 - 19:42 WIB

pohon tumbang

Bansos PKH dan BPNT Cair April 2026, 335 Ribu Warga Cianjur Terdaftar sebagai Penerima

3 April 2026 - 19:20 WIB

cara cek bansos pkh bpnt

Kementerian PU Tutup Drainase Terbuka di Jalur Puncak Cianjur Usai Insiden Pasutri Hanyut

3 April 2026 - 11:05 WIB

drainase di jalur puncak

Isu Harga BBM Naik 1 April 2026, Hiswana Migas Cianjur Pastikan Hoaks dan Stok Aman

31 Maret 2026 - 17:48 WIB

harga bbm naik
Trending di Berita