Menu

Mode Gelap
Persib Juara? Ini Daftar Titik Rawan Macet di Cianjur yang Perlu Dihindari Persib vs Persijap, Polres Cianjur Siagakan 700 Personel Antisipasi Euforia Bobotoh Jadwal dan Harga Tiket Bioskop di Cianjur Terbaru, Simak Film yang Sedang Tayang Heboh Avanza-Xpander Disebut Tak Bisa Isi Pertalite Mulai Juni 2026, Pertamina Akhirnya Buka Suara Dorong UMKM Cianjur Naik Kelas, Alfamart Bersama Diskumdagin Gelar Pelatihan dan Kurasi Produk Rekomendasi Tempat Nongkrong di Cianjur yang Buka Sampai Malam dan Ramah Kantong

Berita

Polres Cianjur Tangkap Pria Tua Pelaku Pencabulan Anak di Bojongpicung

badge-check


					Polres Cianjur Tangkap Pria Tua Pelaku Pencabulan Anak di Bojongpicung Perbesar

CIANJUR TIMES – Kepolisian Resor Cianjur menangkap seorang pria berinisial IS (51) atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Bojongpicung yang diduga sudah beraksi sebanyak dua kali sejak tahun 2022. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang merasa resah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Korban berinisial MHAZ (13) melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada sang nenek. Pihak keluarga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

“Nenek korban yang mendapat laporan dari cucunya langsung melapor ke Polres Cianjur. Kami langsung menyebar anggota guna melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Fajri, Minggu (28/12/2025).

Pelaku Ancam Korban Hingga Alami Trauma

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah dua kali mencabuli korban. Aksi pertama terjadi saat korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku Sekolah Dasar. Pelaku beraksi di rumah saat situasi sepi dan memberikan ancaman agar korban tidak melapor.

Ancaman tersebut membuat korban merasa sangat ketakutan dan mengalami trauma mendalam. Saat ini, pihak kepolisian telah memberikan fasilitas pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Pelaku sendiri kini masih mendekam di sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini korban mendapat pendampingan dari petugas dan psikiater guna menyembuhkan traumanya. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara yang sangat lama serta denda hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling besar Rp300 juta,” tegasnya.

AKP Fajri juga menghimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka. Ia menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya pelecehan.

“Kami minta orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak. Karena pelaku pelecehan biasanya cukup mengenal korbannya,” tutup AKP Fajri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Persib Juara? Ini Daftar Titik Rawan Macet di Cianjur yang Perlu Dihindari

23 Mei 2026 - 09:00 WIB

Persib Juara

Persib vs Persijap, Polres Cianjur Siagakan 700 Personel Antisipasi Euforia Bobotoh

23 Mei 2026 - 08:45 WIB

persib vs persijap

Jadwal dan Harga Tiket Bioskop di Cianjur Terbaru, Simak Film yang Sedang Tayang

23 Mei 2026 - 08:28 WIB

bioskop di cianjur

Heboh Avanza-Xpander Disebut Tak Bisa Isi Pertalite Mulai Juni 2026, Pertamina Akhirnya Buka Suara

23 Mei 2026 - 08:08 WIB

pertamina

Dorong UMKM Cianjur Naik Kelas, Alfamart Bersama Diskumdagin Gelar Pelatihan dan Kurasi Produk

22 Mei 2026 - 14:28 WIB

Umkm Cianjur
Trending di Berita