Cianjur Times – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur bersama tim gabungan resmi menyepakati nilai kewajiban zakat bagi umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Besaran Zakat Fitrah Cianjur tahun 2026 ditetapkan mulai dari Rp37.000 hingga Rp50.000 per jiwa.
Wakil Ketua I Baznas Cianjur, Muhamad Ichsan, menjelaskan bahwa penentuan nominal tersebut merujuk pada kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Penetapan ini melibatkan koordinasi intensif antara Pemkab Cianjur, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian harga pasar.
“Masyarakat yang biasa mengonsumsi beras Pandanwangi dikenakan zakat Rp50 ribu per orang. Sedangkan untuk beras kualitas biasa sebesar Rp37 ribu per orang,” ujar Ichsan di Cianjur, Kamis (26/2).
Penyesuaian Kualitas Beras dan Syariat
Pembagian kategori ini bertujuan agar pembayaran zakat tetap sejalan dengan ketentuan syariat. Ichsan menekankan pentingnya warga membayar zakat sesuai dengan standar beras yang mereka makan sehari-hari. Hal ini agar nilai ibadahnya menjadi sah dan sempurna.
Meskipun konsumsi beras Pandanwangi di Cianjur tercatat di bawah 10 persen, pihak Baznas merasa perlu mengakomodir kategori tersebut sebagai bentuk ketelitian dalam berzakat. Jika warga yang terbiasa makan beras premium membayar dengan tarif beras biasa, maka secara syariat nilai zakatnya tidak sesuai dengan tingkat kemampuan konsumsinya.
“Kalau yang biasa mengonsumsi Pandanwangi terus membayar dengan tarif beras biasa secara syariat zakatnya menjadi tidak sesuai,” tegasnya saat membahas aturan Besaran Zakat Fitrah Cianjur.
Target Penghimpunan ZIS dan Penyesuaian Nishob
Pada tahun 2026 ini, BAZNAS Cianjur menargetkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp22 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1 miliar merujuk pada tahun sebelumnya. Mengingat pada 2025 pencapaian zakat baru menyentuh angka 74 persen atau sekitar Rp16 miliar.
Pihak Baznas juga meluruskan persepsi masyarakat terkait nishob atau batas minimal kekayaan wajib zakat mal, terutama menyusul kenaikan harga emas. Berdasarkan riset Baznas RI, standar nishob tidak melulu bersandar pada emas murni 24 karat yang harganya melonjak. Melainkan bisa menggunakan standar logam mulia dengan karat yang lebih rendah.
Dengan standar tersebut, nishob penghasilan menjadi lebih rendah yakni sekitar Rp7 juta per bulan. Artinya, masyarakat atau ASN yang memiliki penghasilan di atas angka tersebut sudah masuk dalam kategori wajib zakat. Baznas berkomitmen menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak ragu dalam menunaikan kewajibannya sehingga target penghimpunan tahun ini dapat tercapai secara optimal.***




















