CIANJUR TIMES – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengumumkan bahwa sebanyak 9.130 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif kini dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pengobatan tanpa kendala biaya. Pemerintah memastikan bahwa proses pengaktifan ulang ini berlangsung cepat dan praktis, terutama bagi warga yang tengah membutuhkan penanganan medis mendesak.
Langkah ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat mengenai status keanggotaan yang tiba-tiba tidak aktif saat akan digunakan di rumah sakit. Pihak BPJS Kesehatan pun mempertegas aturan agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien PBI JK, meskipun statusnya tercatat nonaktif. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan pasien di atas urusan administrasi.
Prosedur Cepat Mengaktifkan Kembali Kartu Kesehatan
Bagi masyarakat yang mendapati kartunya tidak aktif saat berada di fasilitas kesehatan, terdapat panduan Cara Reaktivasi BPJS PBI yang resmi dari Kemensos. Langkah pertama, peserta dapat langsung meminta surat keterangan sedang atau membutuhkan pengobatan dari pihak rumah sakit atau puskesmas setempat. Surat ini berfungsi sebagai dokumen pendukung utama yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar memerlukan layanan medis segera.
Setelah mengantongi surat keterangan tersebut, peserta atau keluarganya harus segera melapor ke Dinas Sosial setempat. Petugas akan memverifikasi identitas peserta untuk mencocokkan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika peserta terbukti memenuhi kriteria masyarakat kurang mampu, Dinas Sosial akan memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation). Melalui sistem ini, status kepesertaan akan kembali aktif sehingga pasien bisa langsung mendapatkan jaminan biaya pengobatan.
Komitmen Pelayanan BPJS Tanpa Penolakan
Pemerintah menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib melayani peserta JKN dalam kondisi darurat, termasuk bagi penderita penyakit kronis. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa pasien yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah tidak boleh mengalami penolakan akibat kendala administrasi. Sinkronisasi data antara Kemensos dan BPJS Kesehatan terus diperkuat agar proses aktivasi ulang ini tidak memakan waktu lama.
“Jadi memang apapun itu tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency. Ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Upaya pemutakhiran data ini bukan untuk mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan untuk memastikan subsidi iuran dari pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan rendah (Desil 1 hingga Desil 5).***












