CIANJUR TIMES – Lonjakan drastis melanda pasar logam mulia setelah Harga emas hari ini, Kamis (29/1/2026), terbang tinggi sebesar Rp165.000 per gram. Kenaikan liar tersebut membawa emas Antam 24 karat ke level Rp3.168.000 per gram, yang sekaligus mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Padahal, sehari sebelumnya harga emas baru saja menyentuh tonggak sejarah pertama di atas angka Rp3 juta per gram sebelum akhirnya kembali menguat sangat signifikan.
Berdasarkan pergerakan sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak cukup lebar di rentang Rp2.737.000 hingga Rp3.168.000 per gram. Tren penguatan ini terus berlanjut seiring dengan dinamika pasar global yang memicu investor untuk mengalihkan aset mereka ke instrumen safe haven.
Rincian Harga Satuan dan Buyback Antam
Situs Logam Mulia Antam merilis daftar harga terbaru untuk berbagai ukuran mulai dari yang terkecil hingga terbesar. Untuk satuan 0,5 gram, masyarakat dapat membelinya dengan harga Rp1.634.000, sementara ukuran 10 gram dijual seharga Rp31.175.000. Satuan terbesar yakni emas batang 1 kilogram kini mencapai angka fantastis di level Rp3.108.600.000.
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami kenaikan sebesar Rp135.000 per gram menjadi Rp2.989.000 per gram. Namun, nasabah harus memperhatikan aturan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. “Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%,” tulis Antam dalam ketentuan resminya. Pajak tersebut akan terpotong secara otomatis dari total nilai transaksi nasabah.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan
Kenaikan Harga emas hari ini memicu perubahan label harga pada seluruh ukuran batang emas yang tersedia di butik Antam. Berikut adalah rincian harga emas batangan 24 karat per Kamis (29/1/2026):
| Ukuran Emas | Harga Terbaru (Rp) |
| 1 Gram | 3.168.000 |
| 5 Gram | 15.615.000 |
| 10 Gram | 31.175.000 |
| 50 Gram | 155.545.000 |
| 100 Gram | 311.012.000 |
| 1.000 Gram | 3.108.600.000 |
Para investor tetap perlu memantau fluktuasi harga secara berkala karena volatilitas pasar yang sedang tinggi. Pemerintah juga terus mengingatkan agar masyarakat memahami potongan pajak penghasilan yang berlaku dalam setiap transaksi investasi logam mulia tersebut agar hasil keuntungan tetap terukur secara akurat.***












