Menu

Mode Gelap
Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

Berita

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pemukulan Kurir Paket di Pasirkuda Cianjur

badge-check


					Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pemukulan Kurir Paket di Pasirkuda Cianjur Perbesar

CIANJUR TIMES – Jajaran Kepolisian Sektor Tanggeung bergerak cepat meringkus tiga pelaku pemukulan kurir paket yang mengakibatkan korban luka parah di Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah polisi menerima laporan resmi dari korban bernama Abdul Qudus (24). Adapun para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi berinisial RZ (19), AR (18), dan NR (28).

Ketiga pemuda tersebut harus berurusan dengan hukum karena melakukan pengeroyokan brutal terhadap kurir yang tengah menjalankan tugasnya. Polisi mengamankan dua tersangka di kediaman mereka pada Kamis sore, sementara satu pelaku lainnya sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap petugas pada malam harinya.

Motif Ketersinggungan Pesan WhatsApp Terkait Paket COD

Kapolsek Tanggeung, AKP Dedi Suryaman, menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini berawal dari masalah sepele terkait prosedur pembayaran paket Cash on Delivery (COD).

Kejadian bermula saat korban mengirimkan pesan singkat kepada ibu salah satu pelaku karena rumah pemesan dalam keadaan kosong. Namun, pesan tersebut justru memicu amarah keluarga pemesan yang merasa tersinggung dengan cara penyampaian sang kurir.

“Jadi ibu pelaku ini memesan paket COD. Tapi tidak ada orang di rumah. Korban kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp, tetapi malah dianggap menyinggung oleh keluarga pelaku. Hingga akhirnya para pelaku melakukan tindak penganiayaan pada korban,” ujar AKP Dedi Suryaman pada Jumat (30/1/2026).

Kesalahpahaman ini berujung fatal karena para pelaku langsung mendatangi dan mengeroyok korban tanpa adanya ruang mediasi.

Kondisi Korban dan Proses Hukum Lanjutan

Akibat kebrutalan para pelaku pemukulan kurir paket tersebut, Abdul Qudus mengalami luka robek pada bagian kepala hingga bersimbah darah. Foto-foto korban yang terluka saat masih menggendong paket di atas motor sempat viral dan mengundang simpati publik.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti dan sedang mendalami peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan tersebut.

“Kami tetapkan tiga orang tersangka yakni RZ (19), AR (18), dan NR (28). Untuk dua tersangka yakni RZ dan AR diamankan di rumahnya. Sedangkan NR sempat melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek.

Para tersangka kini terjerat pasal penganiayaan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara. Penangkapan ini diharapkan memberikan rasa aman bagi para pekerja ekspedisi yang sering menghadapi kendala komunikasi di lapangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat
Trending di Berita