Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Terungkap di Sukaluyu, Kasus Siswa SMP Cabuli 10 Bocah Gemparkan Warga

badge-check

Petugas polisi saat membawa barang bukti kasus pencabukan pelajar SMP ke 10 bocah di Sukaluyu. (Foto : detikJabar) Perbesar

Petugas polisi saat membawa barang bukti kasus pencabukan pelajar SMP ke 10 bocah di Sukaluyu. (Foto : detikJabar)

CIANJUR TIMES – Aparat Kepolisian Resor Cianjur mengamankan seorang remaja berinisial MRR (15) terkait kasus asusila yang menimpa anak-anak di bawah umur di Kecamatan Sukaluyu. Peristiwa memilukan yang melibatkan Siswa SMP Cabuli 10 Bocah ini terungkap setelah seorang korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya saat buang air besar. Orang tua korban yang merasa curiga langsung menanyakan penyebabnya dan mendapati kenyataan bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan oleh tetangga mereka sendiri.

Pihak kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari para orang tua korban.

Berdasarkan penyelidikan awal, aksi bejat ini ternyata sudah berlangsung cukup lama di lingkungan pemukiman tersebut. Polisi kini memberikan pendampingan khusus kepada para korban mengingat usia mereka yang masih sangat dini dan mengalami trauma mendalam.

Modus Iming-iming Merpati dan Intimidasi Fisik

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kegemaran yang sama terhadap burung merpati untuk menjerat para korban.

Tersangka berjanji akan membantu melatih burung merpati milik korban agar lebih mahir terbang. Namun, di balik janji tersebut, pelaku justru melancarkan aksi kekerasan seksual dan mengancam akan menampar korban jika berani menolak atau melapor.

“ABH ini memiliki burung merpati, begitu juga dengan para korban. Korban dijanjikan burungnya akan dilatih asal mau menuruti kemauan pelaku. Jika menolak, pelaku mengancam akan menampar mereka,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi pada Kamis (29/1/2026).

Selain intimidasi, pelaku melakukan aksinya secara berulang terhadap beberapa korban selama periode enam bulan terakhir sejak pertengahan tahun 2025.

Identitas Korban dan Jeratan
Hukum Maksimal

Data kepolisian menunjukkan bahwa jumlah total korban dalam kasus Siswa SMP Cabuli 10 Bocah ini terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan dengan rentang usia 6 hingga 10 tahun.

Mirisnya, salah satu korban mengaku telah mendapatkan perlakuan kasar berupa sodomi hingga tujuh kali. Polisi memastikan proses hukum terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

“Korban terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 laki-laki. Pelaku masih berstatus pelajar SMP, sedangkan para korban ada yang masih duduk di bangku SD dan SMP,” katanya.

Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kapolres.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

12 Okt 2026 - 05:47 WIB

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

12 Okt 2026 - 04:59 WIB

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

11 Okt 2026 - 20:24 WIB

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

11 Okt 2026 - 19:50 WIB

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang

11 Okt 2026 - 19:33 WIB

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang
Trending di Berita