CIANJUR TIMES – Kepolisian Resor Cianjur menangkap seorang pria berinisial IS (51) atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Bojongpicung yang diduga sudah beraksi sebanyak dua kali sejak tahun 2022. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang merasa resah.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Korban berinisial MHAZ (13) melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada sang nenek. Pihak keluarga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Nenek korban yang mendapat laporan dari cucunya langsung melapor ke Polres Cianjur. Kami langsung menyebar anggota guna melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Fajri, Minggu (28/12/2025).
Pelaku Ancam Korban Hingga Alami Trauma
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah dua kali mencabuli korban. Aksi pertama terjadi saat korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku Sekolah Dasar. Pelaku beraksi di rumah saat situasi sepi dan memberikan ancaman agar korban tidak melapor.
Ancaman tersebut membuat korban merasa sangat ketakutan dan mengalami trauma mendalam. Saat ini, pihak kepolisian telah memberikan fasilitas pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Pelaku sendiri kini masih mendekam di sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini korban mendapat pendampingan dari petugas dan psikiater guna menyembuhkan traumanya. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara yang sangat lama serta denda hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling besar Rp300 juta,” tegasnya.
AKP Fajri juga menghimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka. Ia menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya pelecehan.
“Kami minta orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak. Karena pelaku pelecehan biasanya cukup mengenal korbannya,” tutup AKP Fajri.***





















1 Komentar