Menu

Mode Gelap
Pemkab Cianjur Belum Tentukan Lokasi Relokasi Pedagang Puncak DPMPTSP Cianjur Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian Lewat Perda RTRW Baru TMMD ke-129 Dimulai, Kodim 0608 dan Pemkab Cianjur Terjunkan 150 Personel Bangun Desa Mekarmukti Sopir Minibus yang Lewat Jembatan Gantung Minta Maaf, Pemkab Cianjur Siapkan Rp14 Miliar Bangun Jembatan dan Jalan Cikadu M Herry Wirawan Terpilih Aklamasi Pimpin ICMI Orda Cianjur Periode 2026–2031 Ai Juariah Pulang ke Cianjur, Polisi Buru Sponsor Pemberangkatan Ilegal

Berita

Polres Cianjur Tangkap Pria Tua Pelaku Pencabulan Anak di Bojongpicung

badge-check


					Polres Cianjur Tangkap Pria Tua Pelaku Pencabulan Anak di Bojongpicung Perbesar

CIANJUR TIMES – Kepolisian Resor Cianjur menangkap seorang pria berinisial IS (51) atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Bojongpicung yang diduga sudah beraksi sebanyak dua kali sejak tahun 2022. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang merasa resah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Korban berinisial MHAZ (13) melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada sang nenek. Pihak keluarga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

“Nenek korban yang mendapat laporan dari cucunya langsung melapor ke Polres Cianjur. Kami langsung menyebar anggota guna melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Fajri, Minggu (28/12/2025).

Pelaku Ancam Korban Hingga Alami Trauma

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah dua kali mencabuli korban. Aksi pertama terjadi saat korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku Sekolah Dasar. Pelaku beraksi di rumah saat situasi sepi dan memberikan ancaman agar korban tidak melapor.

Ancaman tersebut membuat korban merasa sangat ketakutan dan mengalami trauma mendalam. Saat ini, pihak kepolisian telah memberikan fasilitas pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Pelaku sendiri kini masih mendekam di sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini korban mendapat pendampingan dari petugas dan psikiater guna menyembuhkan traumanya. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara yang sangat lama serta denda hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling besar Rp300 juta,” tegasnya.

AKP Fajri juga menghimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka. Ia menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya pelecehan.

“Kami minta orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak. Karena pelaku pelecehan biasanya cukup mengenal korbannya,” tutup AKP Fajri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Cianjur Belum Tentukan Lokasi Relokasi Pedagang Puncak

16 Juli 2026 - 21:02 WIB

Pemekaran Cianjur Selatan

DPMPTSP Cianjur Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian Lewat Perda RTRW Baru

16 Juli 2026 - 20:46 WIB

DPMPTSP Cianjur

TMMD ke-129 Dimulai, Kodim 0608 dan Pemkab Cianjur Terjunkan 150 Personel Bangun Desa Mekarmukti

16 Juli 2026 - 20:13 WIB

Tmmd

Sopir Minibus yang Lewat Jembatan Gantung Minta Maaf, Pemkab Cianjur Siapkan Rp14 Miliar Bangun Jembatan dan Jalan Cikadu

15 Juli 2026 - 19:21 WIB

jembatan gantung

M Herry Wirawan Terpilih Aklamasi Pimpin ICMI Orda Cianjur Periode 2026–2031

14 Juli 2026 - 14:40 WIB

icmi Cianjur
Trending di Berita