CIANJUR TIMES – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur membuktikan komitmennya dalam mengawal kesejahteraan buruh melalui aksi maraton yang berlangsung sejak 19 hingga 22 Desember 2025. Perjuangan tanpa henti ini membuahkan hasil signifikan dengan keluarnya angka Rekomendasi UMK Cianjur 2026 sebesar 7,53 persen, yang menjadi capaian maksimal.
Sekretaris DPC SPN Kabupaten Cianjur, Pardan Juliman, mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan hasil tekanan dan negosiasi alot yang SPN lakukan. Meskipun terdapat upaya dari pihak tertentu untuk menjegal posisi SPN dalam struktur Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). SPN tetap konsisten menyuarakan kenaikan upah berdasarkan indikator yang objektif.
“Ketua DPC SPN, Deni Furqon, secara tegas menyampaikan dalam agenda pra-pleno Depekab bahwa UMK wajib naik maksimal. Kami mendorong penggunaan nilai alfa 0,9 dan indeks inflasi yang mengacu pada wilayah Sukabumi agar upah buruh Cianjur lebih kompetitif,” ujar Pardan Juliman, Selasa (23/12/2025).
Pengakuan Pemerintah Atas Peran Vital SPN
Aksi massa yang digelar pada Senin (22/12) menjadi puncak tekanan buruh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Denny W Lesmana, yang menemui massa aksi mengakui bahwa peran SPN sangat vital. Khususnya dalam merumuskan kenaikan yang berpihak pada buruh.
“Kadisnaker secara terbuka menyampaikan bahwa berkat dorongan dan data dari SPN. Kenaikan upah tahun 2026 ini bisa menyentuh angka maksimal di 7,53 persen. Ini adalah bentuk pengakuan atas perjuangan kawan-kawan di lapangan,” tambah Pardan.

Diplomasi di Kantor Sekretariat demi Kondusivitas Natal
Menariknya, aksi besar-besaran pada 22 Desember tersebut sempat menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kasat Intelkam Polres Cianjur menilai eskalasi massa yang terus meningkat menjadi tantangan pengamanan besar, terlebih menjelang perayaan Hari Raya Natal.
Demi menjaga kondusivitas wilayah, pihak kepolisian memfasilitasi negosiasi antara pemerintah dan serikat. Alih-alih buruh yang mendatangi Pendopo, Kadisnaker dan Asisten Daerah (Asda) yang mewakili Pemda mendatangi langsung Kantor Sekretariat DPC SPN Kabupaten Cianjur.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah secara resmi menyampaikan hasil Rekomendasi UMK Cianjur 2026. Penyerahan rekomendasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa aspirasi buruh melalui SPN tidak bisa dipandang sebelah mata. Terlebih dalam pengambilan kebijakan pengupahan daerah.
Dengan hasil ini, SPN menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tetap mengawal dokumen rekomendasi tersebut. Harapannya hingga tandatangan Gubernur Jawa Barat tercantum dalam rekomendasi dan kenaikan 7,53 persen ini resmi berlaku tahun depan.***












