CIANJUR TIMES – Pemerintah secara resmi menetapkan formula baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berdampak pada proyeksi kenaikan upah 2026. Kebijakan ini berbasis pada komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Namun, formula tersebut menuai kritik pedas dari organisasi buruh seperti KSPSI dan SPN Jawa Barat.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menilai penetapan indeks alfa tersebut justru berisiko menekan angka kenaikan upah yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
“Kalau pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, berarti kenaikannya hanya sekitar 4 persen setelah dikurangi indeks tertentu tadi. Inikan luar biasa, tahun kemarin saja 6,5 persen kenaikannya, berarti sekarang ada penurunan kenaikan upah 2026,” ujar Dadan Sudiana, Rabu (17/12/2025).
Simulasi Perhitungan UMP Berdasarkan Data Ekonomi Jabar
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Barat per Rabu (17/12/2025), ekonomi Jabar tumbuh 5,20% dengan inflasi tahunan 2,19%. Jika merujuk pada formula pemerintah: Kenaikan UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), maka berikut simulasi proyeksi UMP Jabar 2026:
| Nilai Alfa | Rumus Kenaikan | Estimasi Kenaikan (Rp) | Proyeksi UMP 2026 |
| 0,5 | 2,19% + (5,20% × 0,5) = 4,79% | Rp104.949 | Rp2.296.187 |
| 0,7 | 2,19% + (5,20% × 0,7) = 5,83% | Rp127.734 | Rp2.318.972 |
| 0,9 | 2,19% + (5,20% × 0,9) = 6,87% | Rp150.519 | Rp2.341.757 |
Catatan: Angka di atas bersifat simulatif dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
KSPSI Sebut Formula Pemerintah Kurang Perhatikan Biaya Hidup
Penolakan serupa datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat. Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, menyebutkan bahwa penggunaan variabel alfa masih berpotensi menghasilkan angka kenaikan yang rendah bagi buruh.
“Kenaikan upah minimum masih menggunakan formula Alfa dari angka 0,5 sampai dengan 0,9. Maka kalau kita formulasikan, kenaikan upah minimum hanya di angka tiga sampai empat persen saja,” ungkap Roy Jinto Ferianto, Rabu (17/12/2025).
KSPSI menilai pemerintah terlalu menitikberatkan pada stabilitas dunia usaha tanpa mempertimbangkan realitas biaya hidup yang melonjak, terutama di kawasan industri. Dampaknya, rendahnya kenaikan upah 2026 dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan antara pendapatan buruh dan kebutuhan hidup layak di Jawa Barat.
Meskipun secara hukum kebijakan ini sah, gelombang protes dari serikat buruh menunjukkan bahwa isu keadilan upah masih menjadi persoalan krusial yang harus pemerintah dan pihak terkait selesaikan.(*)












