Menu

Mode Gelap
Harga Pertalite Rp16.088 Viral, Pertamina Ungkap Alasan Pertamax Ditahan Kemensos Percepat Bansos Mei 2026, 475.821 KPM Baru Bisa Cek Nama di Aplikasi Cek Bansos Banjir Dua Kali Rendam Desa Batulawang Cipanas, PMI Cianjur Salurkan Bantuan untuk Warga Momentum Hardiknas, Aliansi BEM Cianjur dan BEM Nusantara Bahas Pendidikan dan IPM Bersama Disdikpora Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Digelar Hari Ini, Sejumlah Jalan Protokol di Cianjur Ditutup Sementara Hadirkan Ustad Evie Effendi, Tabligh Akbar Masjid Miftahussa’adah Cibeber  Dipadati Jamaah

Berita

Buruh Protes Formula Baru, Simak Simulasi Kenaikan Upah 2026 di Jawa Barat

badge-check


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

CIANJUR TIMES – Pemerintah secara resmi menetapkan formula baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berdampak pada proyeksi kenaikan upah 2026. Kebijakan ini berbasis pada komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Namun, formula tersebut menuai kritik pedas dari organisasi buruh seperti KSPSI dan SPN Jawa Barat.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menilai penetapan indeks alfa tersebut justru berisiko menekan angka kenaikan upah yang seharusnya diterima oleh para pekerja.

“Kalau pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, berarti kenaikannya hanya sekitar 4 persen setelah dikurangi indeks tertentu tadi. Inikan luar biasa, tahun kemarin saja 6,5 persen kenaikannya, berarti sekarang ada penurunan kenaikan upah 2026,” ujar Dadan Sudiana, Rabu (17/12/2025).

Simulasi Perhitungan UMP Berdasarkan Data Ekonomi Jabar

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Barat per Rabu (17/12/2025), ekonomi Jabar tumbuh 5,20% dengan inflasi tahunan 2,19%. Jika merujuk pada formula pemerintah: Kenaikan UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), maka berikut simulasi proyeksi UMP Jabar 2026:

Nilai AlfaRumus KenaikanEstimasi Kenaikan (Rp)Proyeksi UMP 2026
0,52,19% + (5,20% × 0,5) = 4,79%Rp104.949Rp2.296.187
0,72,19% + (5,20% × 0,7) = 5,83%Rp127.734Rp2.318.972
0,92,19% + (5,20% × 0,9) = 6,87%Rp150.519Rp2.341.757

Catatan: Angka di atas bersifat simulatif dan menunggu keputusan resmi pemerintah.

KSPSI Sebut Formula Pemerintah Kurang Perhatikan Biaya Hidup

Penolakan serupa datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat. Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, menyebutkan bahwa penggunaan variabel alfa masih berpotensi menghasilkan angka kenaikan yang rendah bagi buruh.

“Kenaikan upah minimum masih menggunakan formula Alfa dari angka 0,5 sampai dengan 0,9. Maka kalau kita formulasikan, kenaikan upah minimum hanya di angka tiga sampai empat persen saja,” ungkap Roy Jinto Ferianto, Rabu (17/12/2025).

KSPSI menilai pemerintah terlalu menitikberatkan pada stabilitas dunia usaha tanpa mempertimbangkan realitas biaya hidup yang melonjak, terutama di kawasan industri. Dampaknya, rendahnya kenaikan upah 2026 dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan antara pendapatan buruh dan kebutuhan hidup layak di Jawa Barat.

Meskipun secara hukum kebijakan ini sah, gelombang protes dari serikat buruh menunjukkan bahwa isu keadilan upah masih menjadi persoalan krusial yang harus pemerintah dan pihak terkait selesaikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Pertalite Rp16.088 Viral, Pertamina Ungkap Alasan Pertamax Ditahan

8 Mei 2026 - 19:32 WIB

harga pertalite

Kemensos Percepat Bansos Mei 2026, 475.821 KPM Baru Bisa Cek Nama di Aplikasi Cek Bansos

8 Mei 2026 - 19:12 WIB

bansos

Banjir Dua Kali Rendam Desa Batulawang Cipanas, PMI Cianjur Salurkan Bantuan untuk Warga

7 Mei 2026 - 08:53 WIB

desa Batulawang

Momentum Hardiknas, Aliansi BEM Cianjur dan BEM Nusantara Bahas Pendidikan dan IPM Bersama Disdikpora

7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Hardiknas

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Digelar Hari Ini, Sejumlah Jalan Protokol di Cianjur Ditutup Sementara

6 Mei 2026 - 08:19 WIB

kirab budaya
Trending di Berita