CIANJUR TIMES – Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dalam skala besar. Petugas mengamankan 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 7,5 miliar di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Dalam operasi pada Selasa, 16 September 2025, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial JVQ (40), yang berperan sebagai sopir.
Direktur Kepolisian Perairan, Brigadir Jenderal Idil Tabransyah, mengatakan bahwa perdagangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial. Tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut yang sangat berharga.
“Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita,” kata Idil.
Kronologi Penangkapan dan Dampak Ekologis Penyelundupan Benih Lobster
Penangkapan bermula saat tim patroli mencurigai sebuah kendaraan yang melintas. Setelah petugas menghentikan kendaraan tersebut, petugas menemukan tujuh kotak karton yang di dalamnya penuh dengan benih bening lobster.
Menurut keterangan awal, tersangka JVQ mengaku bekerja atas perintah seorang pengepul berinisial D dan telah beberapa kali melakukan pengiriman. Untuk setiap tugasnya, ia mendapat upah sekitar Rp 1,7 juta.
Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar. Dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp 150 ribu per ekor. Nilai ini belum termasuk dampak ekologis yang jauh lebih besar.
“Jumlah tersebut belum termasuk dampak ekologis yang jauh lebih besar akibat hilangnya benih dari habitat alaminya,” ujar Idil.
Untuk memastikan benih lobster tersebut selamat, polisi berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk melepaskan seluruh BBL kembali ke laut. Hingga saat ini, kasus masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.(*)