CIANJUR TIMES – Udan Supena, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cikawung 3 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi atas dugaan korupsi traktor bantuan pemerintah. Ia tertunduk lesu saat digiring petugas setelah diduga menjual traktor roda empat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku mengusulkan bantuan traktor ke pemerintah pusat melalui aspirasi anggota DPR RI. Bantuan tersebut akhirnya cair pada Agustus 2020.
“Bantuan ini diusulkan melalui aspirasi anggota DPR RI. Hingga akhirnya bantuan tersebut cair pada Agustus 2020,” kata AKP Tono, Selasa (26/8/2025).
Dijual Seharga Rp120 Juta, Uang Dipakai Keperluan Pribadi
Namun, bukannya digunakan untuk membantu para petani, Udan Supena justru menjual traktor tersebut ke seseorang di Lampung. Penjualan ini dilakukan hanya 38 hari setelah traktor diterima, dan alat pertanian itu bahkan belum pernah digunakan sama sekali.
Traktor tersebut dijual seharga Rp120 juta. Uang hasil penjualan ini dikirimkan dalam dua tahap, yaitu Rp20 juta dan Rp100 juta. Setelah uang diterima, traktor langsung dikirimkan ke Lampung.
“Dijualnya 38 hari setelah bantuan diterima. Belum pernah digunakan sekalipun oleh anggota atau para petani di wilayahnya,” tegas Tono.
Lebih lanjut, AKP Tono mengungkapkan uang hasil penjualan traktor tersebut langsung digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Pengakuannya (tersangka), Rp18 juta disetorkan ke pengusung. Selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Saat ini, Polres Cianjur masih terus mengembangkan kasus dugaa korupsi traktor tersebut, termasuk melacak keberadaan traktor dan kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami masih kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain. Salah satunya pembeli traktor, karena bagian dari penadah,” ujar Tono.
Atas perbuatannya, Udan Supena dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(*)