Menu

Mode Gelap
19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya Akses Rusak dan Harga Elpiji Rp40 Ribu, Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Desa Tertinggal di Jabar Perumdam Cianjur Beri Diskon Bayar Tagihan Air di Tokopedia Selama Mei 2026 Jabar Bergerak Zillenial Cianjur Tanam 60 Pohon Endemik di Kawasan TNGGP 1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menunggu Kepastian Status PPPK Musim Hujan, Sungai Cikundul Cianjur Dipenuhi Sampah Kiriman hingga Timbulkan Bau Menyengat

Berita

Ketua Gapoktan di Cidaun, Cianjur Ditangkap, Diduga Korupsi Traktor Bantuan Pemerintah

badge-check


					Pelaku dugaan korupsi bantuan traktor diringkus. (Foto : detikJabar) Perbesar

Pelaku dugaan korupsi bantuan traktor diringkus. (Foto : detikJabar)

CIANJUR TIMES – Udan Supena, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cikawung 3 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi atas dugaan korupsi traktor bantuan pemerintah. Ia tertunduk lesu saat digiring petugas setelah diduga menjual traktor roda empat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku mengusulkan bantuan traktor ke pemerintah pusat melalui aspirasi anggota DPR RI. Bantuan tersebut akhirnya cair pada Agustus 2020.

“Bantuan ini diusulkan melalui aspirasi anggota DPR RI. Hingga akhirnya bantuan tersebut cair pada Agustus 2020,” kata AKP Tono, Selasa (26/8/2025).

Dijual Seharga Rp120 Juta, Uang Dipakai Keperluan Pribadi

Namun, bukannya digunakan untuk membantu para petani, Udan Supena justru menjual traktor tersebut ke seseorang di Lampung. Penjualan ini dilakukan hanya 38 hari setelah traktor diterima, dan alat pertanian itu bahkan belum pernah digunakan sama sekali.

Traktor tersebut dijual seharga Rp120 juta. Uang hasil penjualan ini dikirimkan dalam dua tahap, yaitu Rp20 juta dan Rp100 juta. Setelah uang diterima, traktor langsung dikirimkan ke Lampung.

“Dijualnya 38 hari setelah bantuan diterima. Belum pernah digunakan sekalipun oleh anggota atau para petani di wilayahnya,” tegas Tono.

Lebih lanjut, AKP Tono mengungkapkan uang hasil penjualan traktor tersebut langsung digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Pengakuannya (tersangka), Rp18 juta disetorkan ke pengusung. Selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Saat ini, Polres Cianjur masih terus mengembangkan kasus dugaa korupsi traktor tersebut, termasuk melacak keberadaan traktor dan kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami masih kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain. Salah satunya pembeli traktor, karena bagian dari penadah,” ujar Tono.

Atas perbuatannya, Udan Supena dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya

13 Mei 2026 - 17:57 WIB

keracunan makanan

Akses Rusak dan Harga Elpiji Rp40 Ribu, Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Desa Tertinggal di Jabar

12 Mei 2026 - 19:55 WIB

desa sukaraharja

Perumdam Cianjur Beri Diskon Bayar Tagihan Air di Tokopedia Selama Mei 2026

12 Mei 2026 - 11:44 WIB

perumdam tirta mukti cianjur

Jabar Bergerak Zillenial Cianjur Tanam 60 Pohon Endemik di Kawasan TNGGP

12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Jabar Bergerak Zillenial Cianjur

1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menunggu Kepastian Status PPPK

12 Mei 2026 - 08:57 WIB

guru honorere cianjur
Trending di Berita