Menu

Mode Gelap
Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

Berita

Ketua Gapoktan di Cidaun, Cianjur Ditangkap, Diduga Korupsi Traktor Bantuan Pemerintah

badge-check


					Pelaku dugaan korupsi bantuan traktor diringkus. (Foto : detikJabar) Perbesar

Pelaku dugaan korupsi bantuan traktor diringkus. (Foto : detikJabar)

CIANJUR TIMES – Udan Supena, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cikawung 3 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi atas dugaan korupsi traktor bantuan pemerintah. Ia tertunduk lesu saat digiring petugas setelah diduga menjual traktor roda empat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku mengusulkan bantuan traktor ke pemerintah pusat melalui aspirasi anggota DPR RI. Bantuan tersebut akhirnya cair pada Agustus 2020.

“Bantuan ini diusulkan melalui aspirasi anggota DPR RI. Hingga akhirnya bantuan tersebut cair pada Agustus 2020,” kata AKP Tono, Selasa (26/8/2025).

Dijual Seharga Rp120 Juta, Uang Dipakai Keperluan Pribadi

Namun, bukannya digunakan untuk membantu para petani, Udan Supena justru menjual traktor tersebut ke seseorang di Lampung. Penjualan ini dilakukan hanya 38 hari setelah traktor diterima, dan alat pertanian itu bahkan belum pernah digunakan sama sekali.

Traktor tersebut dijual seharga Rp120 juta. Uang hasil penjualan ini dikirimkan dalam dua tahap, yaitu Rp20 juta dan Rp100 juta. Setelah uang diterima, traktor langsung dikirimkan ke Lampung.

“Dijualnya 38 hari setelah bantuan diterima. Belum pernah digunakan sekalipun oleh anggota atau para petani di wilayahnya,” tegas Tono.

Lebih lanjut, AKP Tono mengungkapkan uang hasil penjualan traktor tersebut langsung digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Pengakuannya (tersangka), Rp18 juta disetorkan ke pengusung. Selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Saat ini, Polres Cianjur masih terus mengembangkan kasus dugaa korupsi traktor tersebut, termasuk melacak keberadaan traktor dan kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami masih kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain. Salah satunya pembeli traktor, karena bagian dari penadah,” ujar Tono.

Atas perbuatannya, Udan Supena dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat
Trending di Berita