Menu

Mode Gelap
Surga Pecinta Daging, Ini Rekomendasi Sate Maranggi Cianjur Paling Populer Transparan dan Sistematis, Begini Alur Medical Check Up di RSUD Cimacan Cuaca Ekstrem Dua Pekan, BPBD Tetapkan Status Siaga Bencana Alam di Cianjur Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Tegaskan Tidak Terlibat Tingkatkan Pelayanan Haji, Bupati Serahkan Hibah Lahan Kemenhaj Cianjur Optimalkan Transparansi, Diskominfo Cianjur Targetkan Pemutakhiran Data Rampung Maret

Berita

Tegas! Bupati Cianjur Larang Pegawai Pemkab Main Proyek: “Jika Ada, Beri Tahu Kami!”

badge-check


					Tegas! Bupati Cianjur Larang Pegawai Pemkab Main Proyek: “Jika Ada, Beri Tahu Kami!” Perbesar

CIANJUR TIMES – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, dengan tegas melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, untuk terlibat dalam proyek.
Menurutnya, larangan ini sudah berlaku sejak lama.

Pemkab Cianjur memiliki peran sebagai fasilitator proyek, dan prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Jangan sampai pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur turun langsung terlibat dalam sebuah proyek. Semuanya sudah ada alurnya, sehingga jangan sampai wasit menjadi pemain,” ujar Wahyu kepada wartawan saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jumat (1/8/2025).

Wahyu menjelaskan, larangan ini bertujuan untuk memastikan proyek pemerintah berjalan secara profesional dan menjaga integritas pegawai. Jika terdapat temuan adanya pegawai ASN maupun non-ASN yang main proyek, Pemkab akan menelusuri kasusnya dan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, untuk honorer juga berlaku hal yang sama. Soal sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai kasusnya. Jika memang saat ini ada pegawai Pemkab Cianjur yang main proyek, tolong kasih tahu kami,” tegasnya.

Sebagai informasi, larangan main proyek bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pasal 4 ayat dua PP tersebut berisi 15 poin larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mengatur bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan bisnis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surga Pecinta Daging, Ini Rekomendasi Sate Maranggi Cianjur Paling Populer

14 Februari 2026 - 20:40 WIB

sate maranggi cianjur

Transparan dan Sistematis, Begini Alur Medical Check Up di RSUD Cimacan

14 Februari 2026 - 20:22 WIB

medical check up di rsud cimacan

Cuaca Ekstrem Dua Pekan, BPBD Tetapkan Status Siaga Bencana Alam di Cianjur

14 Februari 2026 - 20:04 WIB

Bencana di cianjur

Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Tegaskan Tidak Terlibat

14 Februari 2026 - 19:36 WIB

anak riza chalid

Tingkatkan Pelayanan Haji, Bupati Serahkan Hibah Lahan Kemenhaj Cianjur

12 Februari 2026 - 19:09 WIB

kemenhaj cianjur
Trending di Berita