Menu

Mode Gelap
Kebakaran Gunung Gede Diperkirakan Capai 20 Hektare, Pemkab dan Polres Tingkatkan Kesiapsiagaan KKN IAI Al-Azhary Gelar Edukasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula di SMA Terbuka Karyabakti Cihea Hari Keempat Kebakaran Gunung Gede, Empat Titik Bara Api Masih Terpantau Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya Pria di Cilaku Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Berita

Seperti Singapura, Cianjur Terapkan Denda Bila Buang Sampah Sembarangan

badge-check

Seperti Singapura, Cianjur Terapkan Denda Bila Buang Sampah Sembarangan Perbesar

Cianjur Times – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini menerapkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. Hal ini seperti di Negara Singapura, yang mana pemerintahnya menerapkan denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini mereka ambil demi menciptakan lingkungan, khususnya jalur protokol, yang bersih dari tumpukan sampah.

Kepala DLH Cianjur, Komarudin, di Cianjur, Jumat, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur sejak tahun lalu sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemilahan sampah organik dan nonorganik di lingkungan tempat tinggal. SE tersebut juga mengatur jadwal pengangkutan sampah yang harus masyarakat patuhi.

“SE Bupati Cianjur mengimbau masyarakat untuk memilah sampah ke dalam kantong plastik berbeda dan membuangnya mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Namun, saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tidak tepat waktu, sehingga mereka terancam sanksi,” katanya.

Komarudin menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dari bak penyimpanan di pinggir jalan mulai beroperasi dari jam 1 hingga 5 pagi menuju TPAS Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon. Ini memastikan tidak ada lagi sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara saat pagi hari.

Pihaknya menjamin pengangkutan sampah setiap harinya tuntas sebelum pukul 05.00 WIB. Dengan begitu, saat warga beraktivitas pagi hari, mereka dapat menikmati udara segar tanpa melihat tumpukan sampah yang belum terangkut.

“Kami masih menemukan tumpukan sampah yang warga buang pada pagi hari. Akibatnya, sampah tidak terangkut dan merusak pemandangan, terutama di sepanjang jalur protokol. Oleh karena itu, kami akan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar,” tegasnya.

Denda Buang Sampah Diberikan Bertahap

Untuk menindak para pelanggar, DLH Cianjur melayangkan surat teguran ke pihak desa/kelurahan. Mereka meminta Ketua RT/RW untuk menegur atau langsung memberikan tindakan tegas berupa sanksi Rp500 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal.

DLH juga meminta pihak desa/kelurahan membantu dalam pemilahan sampah langsung dari lingkungan warga sebelum sampah dibuang ke tempat pembuangan sementara. Ini bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon.

“Kami meminta desa/kelurahan membantu menggalakkan sosialisasi terkait pemilahan sampah mulai dari rumah dan lingkungan tempat tinggal. Selain itu, mereka harus menegaskan sanksi membuang sampah sembarangan dan tidak tepat jadwal agar tidak terjadi kasus darurat sampah,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Gunung Gede Diperkirakan Capai 20 Hektare, Pemkab dan Polres Tingkatkan Kesiapsiagaan

11 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Kebakaran gunung gede

KKN IAI Al-Azhary Gelar Edukasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula di SMA Terbuka Karyabakti Cihea

11 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Pendidikan Demokrasi

Hari Keempat Kebakaran Gunung Gede, Empat Titik Bara Api Masih Terpantau

10 Agustus 2026 - 08:17 WIB

kebakaran gunung gede

Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau

9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

tirta mukti cianjur

Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya

9 Agustus 2026 - 20:10 WIB

dana pensiun pns
Trending di Berita