Menu

Mode Gelap
Ledakan Gas di Cianjur Lukai Satu Keluarga Saat Masak Dagangan Disbudpar Gencarkan Pengembangan Desa Wisata Cianjur, Targetkan Kunjungan Tiga Juta Wisatawan Empat Kali Kejadian Keracunan, Masalah Program MBG di Cianjur Mendesak untuk Dievaluasi Kebakaran di Gadog Puncak Cianjur Hanguskan 6 Rumah, Seorang Warga Terluka Cerai Karena Judol: Cianjur Tempati Posisi Kedua di Jawa Barat Jadwal dan Daftar Desa Pilkades Serentak 2026 di Cianjur, Bakal Gunakan Sistem Digital

Berita

Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Akhirnya Tertangkap di Area Pemakaman

badge-check


					Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Akhirnya Tertangkap di Area Pemakaman Perbesar

Cianjur Times – Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan seorang nenek di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Penangkapan terjadi sekitar pukul 14.45 WIB kemarin.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AK (37) berhasil petugas amankan di daerah Cibeber, tepatnya di area pemakaman tempat pelaku bersembunyi.

“Setelah kejadian, pelaku langsung bersembunyi di area pemakaman. Kami menduga area tersebut dekat dengan rumah mertuanya,” ungkap AKP Tono pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut AKP Tono, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AK (37) adalah provokator utama yang pertama kali menuduh korban sebagai penculik.

“Motif pelaku adalah karena banyaknya isu penculikan yang beredar di kampung tersebut. Padahal, faktanya, kami belum pernah menerima laporan penculikan di kampung itu,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Tono menjelaskan bahwa AK (37) melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali, yaitu satu kali di bagian leher kiri dan dua kali di pipi kiri, yang mengakibatkan memar pada pipi korban.

“Ya, pelaku utama ini AK (37), dan dia juga yang paling banyak memukul korban. Tidak ada pelaku lain selain yang bersangkutan, karena yang lain hanya melihat dan berusaha melerai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku penganiayaan nenek di Cianjur ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku AK (37) terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.

AKP Tono mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan klarifikasi atau verifikasi terlebih dahulu setiap kali menerima informasi apa pun agar tidak mudah terprovokasi. Masyarakat juga harus melihat kebenaran informasi tersebut dan menggunakan akal sehat.

“Kalau seandainya yang dituduh adalah seorang nenek berusia 70 tahun, rasanya tidak mungkin. Seharusnya kita bertindak dengan akal sehat dan tentunya tidak main hakim sendiri. Laporkan kepada pihak berwajib jika ada kejadian,” pungkasnya.(vito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ledakan Gas di Cianjur Lukai Satu Keluarga Saat Masak Dagangan

13 September 2025 - 22:11 WIB

ledakan gas di cianjur

Disbudpar Gencarkan Pengembangan Desa Wisata Cianjur, Targetkan Kunjungan Tiga Juta Wisatawan

12 September 2025 - 21:30 WIB

desa wisata cianjur

Empat Kali Kejadian Keracunan, Masalah Program MBG di Cianjur Mendesak untuk Dievaluasi

12 September 2025 - 21:10 WIB

masalah program MBG di CIanjur

Kebakaran di Gadog Puncak Cianjur Hanguskan 6 Rumah, Seorang Warga Terluka

12 September 2025 - 20:31 WIB

Kebakaran di gadog

Cerai Karena Judol: Cianjur Tempati Posisi Kedua di Jawa Barat

9 September 2025 - 20:50 WIB

Cerai karena judol
Trending di Berita