Menu

Mode Gelap
Kawasan Cibodas Masih Gratis, Disbudpar Cianjur Tunggu Keputusan dari BRIN Longsor Cibinong Putuskan Akses Antardesa, Warga Diminta Waspada Longsor Susulan Puluhan Dapur MBG Cianjur Disetop Sementara, Baru 56 Kantongi Sertifikat SLHS Pejabat Cianjur Budi Karyawan Mundur Setelah Tiga Periode Menjabat Ratusan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Cianjur, 40 KK Terpaksa Mengungsi Santri Keroyok Warga di Sukaluyu, Polisi Amankan Satu Pelaku

Berita

Hasil Pilbup Cianjur Sudah Final, Wahyu-Ramzi Pimpin Cianjur

badge-check


					Hasil Pilbup Cianjur Sudah Final, Wahyu-Ramzi Pimpin Cianjur Perbesar

CIANJURTIMES, Cianjur – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang. Dengan demikian, hasil Pilbup Cianjur sudah final, pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, semakin mantap untuk memimpin Cianjur.

MK membacakan Putusan dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pleno pada Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ketua MK, Suhartoyo memimpin langsung Sidang tersebut.

Alasan Penolakan MK

Majelis Hakim Konstitusi memutuskan bahwa permohonan dari Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU.

Selisih suara antara Herman-Ibang dan Wahyu-Ramzi melebihi ambang batasberdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara adalah 0,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 5.338 suara dalam konteks Pilbup Cianjur.

Dalam perhitungan suara, Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara, sementara Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara. Selisih 24.547 suara atau 2,3 persen ini melampaui batas berdasarkan ketetapan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak cukup meyakinkan Majelis Hakim untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158.

Sebelumnya, pasangan Herman-Ibang menduga adanya sejumlah pelanggaran dan kecurangan terkait hasil akhir Pilbup Cianjur. Dalam permohonannya, mereka menyoroti dugaan manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan, reorganisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dengan Pilpres dan Pileg, serta temuan pemilih bermasalah seperti kasus pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar dan memiliki tanda tangan dalam daftar hadir.

Herman-Ibang meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024. Mereka juga menuntut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Tanggapan Wahyu-Ramzi

Menanggapi putusan MK, Bupati Cianjur terpilih, Muhamad Wahyu, menyatakan rasa syukurnya dan siap untuk segera menjalankan amanah. “Kami akan terus menebar kebaikan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah,” ujarnya singkat.

Senada dengan Wahyu, Wakil Bupati terpilih, Ramzi, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus masyarakat hormati. “Tidak ada yang bisa mengintervensi keputusan MK. Kami optimis karena telah berjuang dengan niat baik dan mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil KPUD,” kata Ramzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kawasan Cibodas Masih Gratis, Disbudpar Cianjur Tunggu Keputusan dari BRIN

1 November 2025 - 07:30 WIB

kunjungan ke kebun raya cibodas

Longsor Cibinong Putuskan Akses Antardesa, Warga Diminta Waspada Longsor Susulan

1 November 2025 - 07:14 WIB

longsor cibinong

Puluhan Dapur MBG Cianjur Disetop Sementara, Baru 56 Kantongi Sertifikat SLHS

1 November 2025 - 06:57 WIB

dapur MBG Cianjur

Pejabat Cianjur Budi Karyawan Mundur Setelah Tiga Periode Menjabat

1 November 2025 - 06:26 WIB

pejabat cianjur

Ratusan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Cianjur, 40 KK Terpaksa Mengungsi

28 Oktober 2025 - 13:05 WIB

cuaca ekstrem di cianjur
Trending di Berita