CIANJUR TIMES, Cianjur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur memastikan perlindungan kawasan pertanian melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru. Aturan tersebut mempertegas pengendalian alih fungsi lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian tata ruang bagi investasi di Kabupaten Cianjur.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengatakan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata ruang sebelumnya. Salah satu langkah yang pihaknya ambil adalah menghapus alokasi kawasan industri di sejumlah wilayah yang menjadi kawasan pertanian, termasuk di Kecamatan Ciranjang dan Campaka.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menolak permohonan pembangunan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana tertuang dalam Perda RTRW terbaru.
“Pemerintah daerah menghindari kesalahan yang terjadi di masa lalu, dimana lahan pertanian dibangun menjadi kawasan industri, termasuk di Kecamatan Ciranjang,” ujar Superi, Rabu (16/7/2026).
Ia menegaskan kawasan pertanian yang telah tercantum dalam Perda RTRW tidak dapat beralihfngsi menjadi kawasan industri.
“Karena dalam Perda RTRW yang baru kawasan tersebut tidak dapat dialihfungsikan,” tambahnya.
Lindungi Lebih dari 53 Ribu Hektare Lahan Pertanian
Melalui Perda RTRW terbaru, Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 53.583 hektare. Kawasan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk wilayah selatan seperti Kecamatan Cibeber dan Campaka.
LP2B merupakan kawasan pertanian yang pemerintah lindungi untuk mendukung ketahanan pangan sehingga pemanfaatan ruangnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Superi menjelaskan penerapan Perda RTRW juga berdampak pada lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Ciranjang yang saat ini kepemilikannya ada di perusahaan produsen sepatu. Berdasarkan ketentuan tata ruang yang baru, lahan tersebut peruntukkannya tetap sebagai kawasan pertanian. Sehingga penggunannya tidak dapat untuk pembangunan kawasan industri.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, lanjutnya, telah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pihak perusahaan. Hal ini agar seluruh kegiatan pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Perda RTRW yang baru lahan seluas 45 hektare itu tidak dapat dibangun untuk industri atau pabrik, karena bukan kawasannya. Semua sudah diatur dan kami sudah sampaikan ke pemilik agar semuanya tertib,” tegasnya.
Investor Perlu Mematuhi Zonasi Tata Ruang
DPMPTSP Kabupaten Cianjur mengimbau seluruh calon investor untuk mempelajari ketentuan tata ruang sebelum melakukan pembelian lahan maupun mengajukan perizinan investasi.
Menurut Superi, langkah tersebut penting agar investasi dapat berjalan sesuai ketetapan pemerintah terkait kawasan. Selain itu juga menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
DPMPTSP juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai Perda RTRW kepada masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya agar seluruh pihak memahami peruntukan ruang di setiap wilayah Kabupaten Cianjur.
Ia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan pelayanan perizinan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, kepastian tata ruang ini dapat mendukung iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan perlindungan kawasan pertanian. Terlebih kawasan pertanian adalah salah satu penopang ketahanan pangan di Kabupaten Cianjur.***










