CIANJUR TIMES, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan belum menetapkan lokasi relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban bangunan di kawasan Puncak. Saat ini, pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyusun konsep penataan kawasan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan penentuan lokasi relokasi harus dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tata ruang, kelancaran lalu lintas hingga keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Soal relokasi, kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa akan dipikirkan kembali agar nantinya tidak menimbulkan kesemrawutan yang sama. Nanti akan kami pikirkan dan diskusikan bersama,” ujar Wahyu di Pendopo Bupati Cianjur, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah juga belum menentukan kapan akan memulai proses penataan maupun pembangunan kawasan relokasi. Alasannya, karena masih menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk kapannya penataan dimulai, nanti akan kami komunikasikan terlebih dahulu dengan Pemprov Jabar,” katanya.
Harapan Dongkrak Perekonomian
Wahyu menegaskan penataan kawasan Puncak bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat khususnya yang menjadi pedagang. Melainkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kawasan wisata yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pengunjung.
Ia berharap penataan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan Puncak maupun Kabupaten Cianjur secara umum.
“Dengan adanya penataan ini kami harapkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Cianjur bisa meningkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan rencana penataan kawasan Puncak agar memiliki wajah baru yang lebih tertata. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah juga akan menyusun konsep kawasan yang memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Penataan Kawasan Usai Pembongkaran
Pelaksanaan pembahasan relokasi ini sendiri akan berlangsung setelah proses pembongkaran ratusan bangunan ilegal di kawasan Puncak rampung.
Penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi kawasan Puncak sebagai daerah resapan air. Selain itu, juga untuk memperbaiki tata ruang kawasan wisata yang menjadi salah satu pintu gerbang menuju Kabupaten Cianjur.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan penyusunan setiap kebijakan penataan maupun relokasi nantinya akan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya, agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi tata ruang, lalu lintas, maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah memilih mematangkan konsep relokasi terlebih dahulu sebelum menentukan lokasi maupun jadwal pelaksanaannya.










