Menu

Mode Gelap
Ratusan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Cianjur, 40 KK Terpaksa Mengungsi Santri Keroyok Warga di Sukaluyu, Polisi Amankan Satu Pelaku Ratusan Wisatawan Cianjur Terlantar di Pangandaran, Travel Akui Kesalahan Ahli Pers Dewan Pers Tegaskan Sikap terhadap Wartawan Nakal di Cianjur Aksi Penembakan di Cianjur: Dua Pria Misterius Lukai Warga di Jalur Jonggol Bupati Cianjur Hadiri Rembug Warga di Kampung Istimewa Lebak Pasar

Berita

Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi

badge-check


					Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi Perbesar

CIANJURTIMES, Cianjur – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah proses Pilkada yang belum final telah memicu polemik. Langkah ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Pilkada Cianjur masih menyisakan sejumlah tahapan, termasuk sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelantikan pemenang. Namun, Pemkab Cianjur tetap berencana melakukan perombakan pejabat.

Rencana rotasi dan mutasi ini dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tahun 2024 yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat di daerah yang sedang melaksanakan pilkada.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Heri Farid Hifari membenarkan adanya rencana tersebut.

“Iya betul, informasi itu sudah kami peroleh. Hanya saja prosesnya belum terlaksana karena kewenangannya ada di kepala daerah. Jadi hingga saat ini belum mengusulkan,“ ujarnya.

Heri menjelaskan, aturan yang melarang rotasi dan mutasi sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan ini tertuang dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Heri melanjutkan, terdapat aturan turunan dari UU tersebut, yakni SE Mendagri Tahun 2024 tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Nah, dalam SE Mendagri juga disebutkan, mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Jadi itu acuannya,“ sebutnya.

Cianjur Riset Center: Ada Apa di Balik Ini?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengatakan, peraturan perundang-undangannya sudah jelas, maka jika akan menjadi pertanyaan besar bila Pemkab memaksakan hal tersebut.

“Pelarangan ini sudah tegas ada di Undang-Undang dan di SE Mendagri. Pemkab Cianjur jangan berlindung dari adanya redaksional rotasi mutasi boleh dilakukan kecuali adanya persetujuan tertulis dari Mendagri,“ katanya, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, rencana rotasi mutasi di saat tahapan pilkada belum rampung sarat dengan kejanggalan. Urgensi rencana tersebut, lanjut Anton, dipertanyakan dan menimbulkan keheranan publik.

“Apa urgensinya harus ada rotasi dan mutasi ketika tahapan pilkada belum rampung? Apa segenting itu sampai tidak bisa menunggu tahapan pilkada rampung? Ada apa di balik rencana rotasi dan mutasi ini?” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Cianjur, 40 KK Terpaksa Mengungsi

28 Oktober 2025 - 13:05 WIB

cuaca ekstrem di cianjur

Santri Keroyok Warga di Sukaluyu, Polisi Amankan Satu Pelaku

28 Oktober 2025 - 12:45 WIB

santri keroyok warga

Ratusan Wisatawan Cianjur Terlantar di Pangandaran, Travel Akui Kesalahan

28 Oktober 2025 - 12:23 WIB

wisatawan cianjur terlantar

Ahli Pers Dewan Pers Tegaskan Sikap terhadap Wartawan Nakal di Cianjur

22 Oktober 2025 - 05:16 WIB

wartawn Nakal

Aksi Penembakan di Cianjur: Dua Pria Misterius Lukai Warga di Jalur Jonggol

22 Oktober 2025 - 05:04 WIB

aksi penembakan di cianjur
Trending di Berita