Menu

Mode Gelap
Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra Waspada Longsor, Pengendara Diminta Berhati-hati Saat Melintasi Jalur Puncak-Cianjur

Berita

Kejari Cianjur Tahan Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Agrowisata

badge-check


					Kejari Cianjur Tahan Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Agrowisata Perbesar

CIANJURTIMES, CianjurKejaksaan Negeri Cianjur akhirnya mengamankan DNF, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan, DNF awalnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan dengan dalih sakit.

“Kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi terus kami pantau, dan akhirnya yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia, Rabu (18/12/2024).

Menurut dia, DNF langsung ditahan oleh kejaksaan lantaran sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu : orang lainnya.

BACA JUGA : Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp 8 M Proyek Agrowisata

“Kemarin sudah ditahan di LP. Jadi kedua tersangka yakni SO dan DNF sudah kami amankan dan tahan,” kata dia.

Kamin, mengungkapkan DNF yang merupakan pegawai Kementan ini sempat mengembalikan uang sebesar RP 120 juta. Namun dia menegaskan jika pengembalian tidak lantas menghapuskan status tersangka.

“Tetap kami proses hukum baik SO ataupun DNF. Meskipun DNF mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta, proses hukum tetap berjalan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan agrowisata yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.

Dana sebesar Rp 13 miliar itu diperuntukan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.

Dua tersangka tersebut ialah DNF yang merupakan pegawai Kementan dan SO yang merupakan pegawai swasta. Keduanya bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ncaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru

31 Desember 2025 - 10:03 WIB

Jalur Puncak

Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang

31 Desember 2025 - 09:46 WIB

Badan bank tanah

Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun

30 Desember 2025 - 13:13 WIB

Dokter spesialis

Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN

30 Desember 2025 - 12:00 WIB

Aplikasi e-kinerja

Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra

30 Desember 2025 - 11:47 WIB

bansos
Trending di Berita