Menu

Mode Gelap
Sensible Medical insurance Preparations Modus Pura-pura Beli HP, Pria di Cianjur Bawa Kabur Motor Korban, Ditangkap Polisi Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bupati Cianjur: Jangan Pernah Lelah Menyayangi dan Melindungi Anak Kontainer Tabrak Pohon di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Arus Lalu Lintas Lumpuh 1,5 Jam Pedagang Kelapa Parut di Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam Badak Cihea Cup 2026 Resmi Bergulir, Pesta Rakyat Desa Cihea Libatkan Mahasiswa KKN IAI Al-Azhary

Berita

Kejari Cianjur Tahan Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Agrowisata

badge-check

Kejari Cianjur Tahan Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Agrowisata Perbesar

CIANJURTIMES, CianjurKejaksaan Negeri Cianjur akhirnya mengamankan DNF, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan, DNF awalnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan dengan dalih sakit.

“Kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi terus kami pantau, dan akhirnya yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia, Rabu (18/12/2024).

Menurut dia, DNF langsung ditahan oleh kejaksaan lantaran sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu : orang lainnya.

BACA JUGA : Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp 8 M Proyek Agrowisata

“Kemarin sudah ditahan di LP. Jadi kedua tersangka yakni SO dan DNF sudah kami amankan dan tahan,” kata dia.

Kamin, mengungkapkan DNF yang merupakan pegawai Kementan ini sempat mengembalikan uang sebesar RP 120 juta. Namun dia menegaskan jika pengembalian tidak lantas menghapuskan status tersangka.

“Tetap kami proses hukum baik SO ataupun DNF. Meskipun DNF mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta, proses hukum tetap berjalan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan agrowisata yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.

Dana sebesar Rp 13 miliar itu diperuntukan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.

Dua tersangka tersebut ialah DNF yang merupakan pegawai Kementan dan SO yang merupakan pegawai swasta. Keduanya bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ncaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sensible Medical insurance Preparations

23 Juli 2026 - 22:31 WIB

Modus Pura-pura Beli HP, Pria di Cianjur Bawa Kabur Motor Korban, Ditangkap Polisi

23 Juli 2026 - 18:07 WIB

Penipuan Sepeda Motor

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bupati Cianjur: Jangan Pernah Lelah Menyayangi dan Melindungi Anak

23 Juli 2026 - 16:43 WIB

Hari Anak Nasional

Kontainer Tabrak Pohon di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Arus Lalu Lintas Lumpuh 1,5 Jam

23 Juli 2026 - 15:35 WIB

Kontainer tabrak pohon

Pedagang Kelapa Parut di Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

22 Juli 2026 - 16:27 WIB

Pedagang kelapa Cianjur
Trending di Berita