Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Picu Longsor di Batulawang Cipanas Cianjur, Dapur Warga Rusak dan Jalan Terancam Perizinan Belum Lengkap, Wisata Jamaras Agro Farm Cianjur Dipasangi Stiker Pengawasan Monyet Liar yang Serang Warga di Cibeber Cianjur Berhasil Ditangani Petugas Gas Elpiji 3 Kg Cianjur Langka, DPRD Temukan Dugaan Penyimpangan Distribusi 20 Ribu Warga Daftar SIAPKerja Cianjur, Data Penempatan di Sistem Masih Nol HUT Kebun Raya Cibodas ke-174, Revitalisasi Taman Lumut dan Konservasi Tanaman Langka Diperkuat

Berita

Kejari Cianjur Tahan Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Agrowisata

badge-check


					Kejari Cianjur Tahan Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Agrowisata Perbesar

CIANJURTIMES, CianjurKejaksaan Negeri Cianjur akhirnya mengamankan DNF, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan, DNF awalnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan dengan dalih sakit.

“Kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi terus kami pantau, dan akhirnya yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia, Rabu (18/12/2024).

Menurut dia, DNF langsung ditahan oleh kejaksaan lantaran sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu : orang lainnya.

BACA JUGA : Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp 8 M Proyek Agrowisata

“Kemarin sudah ditahan di LP. Jadi kedua tersangka yakni SO dan DNF sudah kami amankan dan tahan,” kata dia.

Kamin, mengungkapkan DNF yang merupakan pegawai Kementan ini sempat mengembalikan uang sebesar RP 120 juta. Namun dia menegaskan jika pengembalian tidak lantas menghapuskan status tersangka.

“Tetap kami proses hukum baik SO ataupun DNF. Meskipun DNF mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta, proses hukum tetap berjalan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan agrowisata yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.

Dana sebesar Rp 13 miliar itu diperuntukan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.

Dua tersangka tersebut ialah DNF yang merupakan pegawai Kementan dan SO yang merupakan pegawai swasta. Keduanya bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ncaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hujan Deras Picu Longsor di Batulawang Cipanas Cianjur, Dapur Warga Rusak dan Jalan Terancam

14 April 2026 - 21:05 WIB

longsor di batulawang

Perizinan Belum Lengkap, Wisata Jamaras Agro Farm Cianjur Dipasangi Stiker Pengawasan

14 April 2026 - 20:42 WIB

jamaras agro farm

Monyet Liar yang Serang Warga di Cibeber Cianjur Berhasil Ditangani Petugas

14 April 2026 - 20:01 WIB

monyet liar

Gas Elpiji 3 Kg Cianjur Langka, DPRD Temukan Dugaan Penyimpangan Distribusi

14 April 2026 - 09:41 WIB

gas elpiji 3 kg cianjur

20 Ribu Warga Daftar SIAPKerja Cianjur, Data Penempatan di Sistem Masih Nol

14 April 2026 - 09:14 WIB

SiapKerja
Trending di Berita