CIANJUR TIMES, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dari jadwal semula pada 18 Oktober. Pemerintah memperkirakan pelaksanaan Pilkades bergeser sekitar satu bulan karena menyesuaikan anggaran dan sejumlah persiapan.
Penundaan tersebut berlaku untuk 47 desa di Kabupaten Cianjur. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak, Dendi Rinaldi, mengatakan pemerintah kemungkinan menggelar Pilkades pada November 2026.
“Ditundanya kurang lebih satu bulan. Kemungkinan November, tidak sampai keluar tahun,” kata Dendi.
Meski mengarah ke November, pemerintah belum menentukan tanggal pelaksanaan. Dendi mengatakan pemerintah masih menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar penetapan jadwal baru.
Pemerintah juga menyesuaikan tahapan Pilkades dengan anggaran dalam APBD perubahan. Selain itu, DPMD masih menjalankan sejumlah persiapan, termasuk verifikasi daftar pemilih tetap (DPT).
“Anggarannya di perubahan, jadi menyesuaikan. Kemudian masih ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, termasuk verifikasi DPT,” ujarnya.
Dendi menjelaskan tahapan yang sudah selesai tidak perlu pemerintah ulang. Panitia hanya menyesuaikan tahapan yang belum berjalan, seperti penetapan DPT, masa kampanye, dan pemungutan suara.
Penundaan tersebut sekaligus memberi waktu tambahan bagi pemerintah untuk mematangkan penerapan sistem Pilkades digital. Pemerintah dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan memastikan perangkat pendukung siap.
Dendi mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan berbagai masukan terkait kesiapan teknis dan anggaran sebelum menentukan jadwal baru.
Setelah Perbup selesai, pemerintah akan menetapkan jadwal resmi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Masyarakat dapat mengikuti informasi selanjutnya melalui pengumuman resmi Pemkab Cianjur.***

















