CIANJUR TIMES, Cianjur — Persiapan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital di Kabupaten Cianjur terus berjalan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan aplikasi dan perangkat pemungutan suara untuk 47 desa, sekaligus memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa, operator, panitia pemilihan tingkat desa, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan Pemprov Jabar memfasilitasi layanan aplikasi dan perangkat untuk mendukung pelaksanaan Pilkades digital di 47 desa tersebut.
Fasilitas yang disiapkan terdiri dari 94 tablet dan 47 printer. Setiap TPS yang menerapkan sistem digital mendapat dua tablet dan satu printer.
“Tentu karena ini kebijakan Pemprov untuk pilkades digital, jadi Pemprov memfasilitasi. Pertama, layanan aplikasi yang digunakan,” ujar Ade, Senin (5/10/2026).
Ade mengatakan perangkat tersebut digunakan untuk mendukung proses pemungutan suara secara digital. Sementara pembiayaan TPS yang masih menggunakan sistem manual menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Perangkat, satu TPS itu kan dua bilik, berarti ada dua tablet dan satu printer. Nah itu yang kami fasilitasi untuk pilkades digital,” jelasnya.
Pemprov Beri Pelatihan Persiapan Pilkades Digital
Selain menyiapkan perangkat, Pemprov Jabar memberikan pelatihan kepada pihak yang terlibat dalam tahapan Pilkades digital. Pelatihan antara lain mencakup pengelolaan dan pemutakhiran data pemilih melalui aplikasi.
Pada tahap pra-Pilkades, data penduduk yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk fisik maupun file seperti Excel akan dialihkan ke dalam aplikasi. Proses tersebut akan dilakukan oleh perangkat dan operator desa setelah mendapatkan pelatihan.
“Di tahap pra-pilkades itu kan alih data penduduknya dari fisik atau misalkan di Excel masuk ke dalam aplikasi. Nah itu dilatih perangkat desa dan operator desa karena nanti mereka yang melakukan updating,” kata Ade.
Pelatihan juga mencakup pemutakhiran data pemilih, termasuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Panitia tingkat desa dan KPPS juga mendapat pelatihan menggunakan aplikasi pemungutan suara yang nantinya akan mereka gunakan dalam pelaksanaan pemilihan nanti.
“Jadi mereka dilatih sekaligus dilatih penggunaan aplikasi pemungutan suaranya karena mereka juga nanti yang melaksanakan, jadi bukan kami dari Pemprov Jabar yang melaksanakan,” ujarnya.
Ade menekankan kewenangan yang panitia tingkat desa dapatkan harus tetap dalam pengawasan. Menurutnya, perbedaan pemahaman terhadap aturan dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.
“Kalaupun diberi kewenangan yang cukup, pengawasan tetap harus dilakukan. Karena pemahaman panitia tingkat desa terhadap aturan itu walaupun kalimatnya sama, pemahaman suka berbeda,” terangnya.
Permendagri Teknis Belum Terbit
Di tengah persiapan teknis tersebut, pelaksanaan Pilkades digital di Jawa Barat masih menunggu aturan teknis pada tingkat yang lebih tinggi. Hingga saat ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan teknis pelaksanaan Pilkades digital belum terbit.
Ade mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 juga belum mengatur secara teknis mengenai pelaksanaan Pilkades digital.
“Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 itu belum mengatur secara teknis. Sampai sekarang juga Permendagrinya belum terbit,” ujar Ade.
Untuk sementara, Pemprov Jabar menggunakan surat edaran sebagai dasar dalam memfasilitasi penerapan Pilkades digital.
Menurut Ade, kondisi tersebut berkaitan dengan status Pilkades digital sebagai kebijakan baru. Penerapan di daerah saat ini menjadi bagian dari proses untuk merumuskan kebijakan yang lebih menyeluruh.
“Karena ini kebijakan yang baru, otomatis belum ada payung hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ade mengatakan pelaksanaan Pilkades digital saat ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan kebijakan ke depan. Pengaturan yang lebih menyeluruh, termasuk mengenai tahapan dan pembiayaan, diharapkan dapat dituangkan melalui regulasi pada 2027.
“Jadi otomatis untuk pilkades ke depan tidak ada yang manual karena sudah pilkades digital dan payung hukum sudah ada perda. Kemudian tahapan sampai ke pembiayaan itu sudah diatur di dalam peraturan,” katanya.
Ia menyebut penerapan saat ini sebagai bagian dari proses merumuskan kebijakan baru sebelum nantinya berlaku secara lebih luas.
“Jadi boleh dikatakan ini kan rumusan kebijakan baru. Sebelum menjadi menyeluruh, kan kita harus praktikkan dulu,” pungkasnya.***

















