CIANJUR TIMES, Cianjur — Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sekitar 100 warga dari sejumlah kecamatan menyampaikan keberatan setelah perubahan desil atau peringkat tingkat kesejahteraan membuat mereka tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan perubahan desil bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat melalui proses pengolahan, pemadanan, validasi, dan pemeringkatan data.
Menurut Handika, masyarakat yang menilai perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan usulan maupun sanggahan. Warga dapat menyampaikan laporan melalui operator pemerintah desa yang memiliki akses terhadap aplikasi SIKS-NG.
“Perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu penyebab munculnya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang terancam tidak lagi mereka terima,” katanya di Cianjur, Jumat (28/8/2026).
Laporan masyarakat selanjutnya dapat melalui proses verifikasi lapangan. Proses ini melibatkan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), kepala dusun, ketua RT, maupun ketua RW.
Pembaruan Data Desil Secara Daring
Selain melalui pemerintah desa, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Pengajuan menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan memilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
Setelah pengajuan masuk, pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan pemeriksaan awal. Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi administratif sebelum proses data lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.
“Untuk lama proses perbaikan data hingga masuk daftar bansos membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan untuk pembaruan tingkat kesejahteraan atau desil secara menyeluruh, tergantung proses di BPS dan Kemensos,” katanya.
Karena itu, Dinsos Cianjur mendorong pemerintah desa melakukan pemutakhiran data secara berkala. Terutama terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, penerima bantuan sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Handika juga mengimbau masyarakat penerima bansos menjaga kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari aktivitas yang menurutnya dapat memengaruhi penilaian kelayakan penerima bantuan, termasuk judi online maupun pinjaman online.
“Masyarakat penerima bansos untuk menjaga kesesuaian kondisi data dengan keadaan sebenarnya. Serta menghindari aktivitas yang dapat mempengaruhi penilaian kelayakan penerima bantuan, termasuk judi online maupun pinjaman online,” katanya.***















