CIANJUR TIMES – Jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan warga di wilayah Gekbrong dan Warungkondang. Polisi meringkus dua dari tiga anggota komplotan begal di Cianjur yang dikenal sadis saat menjalankan aksinya pada akhir Januari 2026 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang anggota komplotan tersebut merupakan kakak beradik yang bekerja sama melakukan perampasan kendaraan bermotor.
Penangkapan ini berawal dari adanya dua laporan kepolisian di lokasi yang berbeda. Tim penyidik segera melakukan pengembangan hingga berhasil mengantongi identitas para tersangka berinisial RA, RSW, dan F. Saat ini, polisi telah mengamankan RA dan RSW, sementara tersangka F masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Operandi dan Target Korban Begal di Dini Hari
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa para pelaku merencanakan aksi pembegalan tersebut dengan sangat matang. Mereka sengaja mengincar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian pada waktu dini hari atau menjelang subuh di jalur-jalur sepi. Para pelaku tidak hanya merampas barang berharga, tetapi juga tega melukai fisik korban demi memuluskan aksinya.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini memepet kendaraan sasaran dan menodongkan senjata tajam agar korban bersedia menepi. Jika korban mencoba melawan atau melarikan diri, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan.
“Korban merampas semua barang berharga, mulai dari dompet, tas, hingga sepeda motornya. Bahkan jika korban melawan, para pelaku tak segan melukai korban,” ujar AKBP Alexander Yurikho pada Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, salah satu korban komplotan begal di Cianjur ini menderita luka bacok serius di punggung akibat serangan brutal tersebut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Keamanan Warga
Pihak kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatan sadisnya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Mengingat salah satu pelaku (RSW) masih berusia 16 tahun atau di bawah umur, polisi tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Cianjur agar lebih waspada dan menghindari bepergian sendirian pada malam hari, terutama saat melewati jalanan yang minim penerangan.
“Kalaupun harus keluar saat malam hari, diusahakan jangan sendiri. Ditemani dengan orang terdekat, sehingga dapat terhindar dari aksi kriminal,” tegasnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat membela diri secara proporsional sesuai ketentuan atau segera menghubungi call center 110 jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***












