CIANJUR TIMES – Jajaran Kepolisian Sektor Tanggeung bergerak cepat meringkus tiga pelaku pemukulan kurir paket yang mengakibatkan korban luka parah di Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah polisi menerima laporan resmi dari korban bernama Abdul Qudus (24). Adapun para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi berinisial RZ (19), AR (18), dan NR (28).
Ketiga pemuda tersebut harus berurusan dengan hukum karena melakukan pengeroyokan brutal terhadap kurir yang tengah menjalankan tugasnya. Polisi mengamankan dua tersangka di kediaman mereka pada Kamis sore, sementara satu pelaku lainnya sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap petugas pada malam harinya.
Motif Ketersinggungan Pesan WhatsApp Terkait Paket COD
Kapolsek Tanggeung, AKP Dedi Suryaman, menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini berawal dari masalah sepele terkait prosedur pembayaran paket Cash on Delivery (COD).
Kejadian bermula saat korban mengirimkan pesan singkat kepada ibu salah satu pelaku karena rumah pemesan dalam keadaan kosong. Namun, pesan tersebut justru memicu amarah keluarga pemesan yang merasa tersinggung dengan cara penyampaian sang kurir.
“Jadi ibu pelaku ini memesan paket COD. Tapi tidak ada orang di rumah. Korban kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp, tetapi malah dianggap menyinggung oleh keluarga pelaku. Hingga akhirnya para pelaku melakukan tindak penganiayaan pada korban,” ujar AKP Dedi Suryaman pada Jumat (30/1/2026).
Kesalahpahaman ini berujung fatal karena para pelaku langsung mendatangi dan mengeroyok korban tanpa adanya ruang mediasi.
Kondisi Korban dan Proses Hukum Lanjutan
Akibat kebrutalan para pelaku pemukulan kurir paket tersebut, Abdul Qudus mengalami luka robek pada bagian kepala hingga bersimbah darah. Foto-foto korban yang terluka saat masih menggendong paket di atas motor sempat viral dan mengundang simpati publik.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti dan sedang mendalami peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan tersebut.
“Kami tetapkan tiga orang tersangka yakni RZ (19), AR (18), dan NR (28). Untuk dua tersangka yakni RZ dan AR diamankan di rumahnya. Sedangkan NR sempat melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek.
Para tersangka kini terjerat pasal penganiayaan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara. Penangkapan ini diharapkan memberikan rasa aman bagi para pekerja ekspedisi yang sering menghadapi kendala komunikasi di lapangan.***












