CIANJUR TIMES – Aparat Kepolisian Resor Cianjur mengamankan seorang remaja berinisial MRR (15) terkait kasus asusila yang menimpa anak-anak di bawah umur di Kecamatan Sukaluyu. Peristiwa memilukan yang melibatkan Siswa SMP Cabuli 10 Bocah ini terungkap setelah seorang korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya saat buang air besar. Orang tua korban yang merasa curiga langsung menanyakan penyebabnya dan mendapati kenyataan bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan oleh tetangga mereka sendiri.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari para orang tua korban.
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi bejat ini ternyata sudah berlangsung cukup lama di lingkungan pemukiman tersebut. Polisi kini memberikan pendampingan khusus kepada para korban mengingat usia mereka yang masih sangat dini dan mengalami trauma mendalam.
Modus Iming-iming Merpati dan Intimidasi Fisik
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kegemaran yang sama terhadap burung merpati untuk menjerat para korban.
Tersangka berjanji akan membantu melatih burung merpati milik korban agar lebih mahir terbang. Namun, di balik janji tersebut, pelaku justru melancarkan aksi kekerasan seksual dan mengancam akan menampar korban jika berani menolak atau melapor.
“ABH ini memiliki burung merpati, begitu juga dengan para korban. Korban dijanjikan burungnya akan dilatih asal mau menuruti kemauan pelaku. Jika menolak, pelaku mengancam akan menampar mereka,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi pada Kamis (29/1/2026).
Selain intimidasi, pelaku melakukan aksinya secara berulang terhadap beberapa korban selama periode enam bulan terakhir sejak pertengahan tahun 2025.
Identitas Korban dan Jeratan
Hukum Maksimal
Data kepolisian menunjukkan bahwa jumlah total korban dalam kasus Siswa SMP Cabuli 10 Bocah ini terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan dengan rentang usia 6 hingga 10 tahun.
Mirisnya, salah satu korban mengaku telah mendapatkan perlakuan kasar berupa sodomi hingga tujuh kali. Polisi memastikan proses hukum terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
“Korban terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 laki-laki. Pelaku masih berstatus pelajar SMP, sedangkan para korban ada yang masih duduk di bangku SD dan SMP,” katanya.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kapolres.***












