JAKARTA – Penanganan kasus Hogi Minaya oleh jajaran kepolisian daerah Sleman memicu ketegangan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Dua mantan Kapolda yang kini menjadi anggota dewan, Irjen (Purn) Rikwanto dan Irjen (Purn) Safaruddin, melayangkan kritik tajam kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Kekecewaan ini bermula saat Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan istrinya hingga tewas.
Para anggota dewan menilai penetapan tersangka tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Meskipun Hogi bermaksud menghentikan kejahatan, polisi justru menjeratnya dengan pasal kelalaian lalu lintas. Akibat tekanan tersebut, pimpinan kepolisian di daerah Sleman tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan forum.
Desakan Penghentian Kasus dan Kritik Penerapan Pasal di Kasus Hogi Minaya
Irjen (Purn) Rikwanto meminta agar Polres Sleman segera menghentikan penyidikan terhadap Hogi Minaya. Menurut mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, peristiwa tersebut murni tindakan tertangkap tangan dalam kasus penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas biasa. Ia menganggap tindakan Hogi memepet pelaku adalah upaya paksa yang sah untuk membela diri dan menangkap penjahat sesuai prinsip hukum acara pidana.
“Bagi saya, tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” tegas Rikwanto dalam rapat tersebut. Ia juga menambahkan bahwa unsur pasal kelalaian tidak terpenuhi dalam kejadian ini. “Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” imbuhnya.
Ancaman Pencopotan dan Sorotan Kompetensi Hukum
Nada bicara yang lebih keras datang dari Irjen (Purn) Safaruddin saat mencecar kompetensi Kapolres Sleman dalam memahami undang-undang terbaru. Safaruddin bahkan menyatakan secara gamblang bahwa dirinya akan mencopot jabatan Edy jika ia masih menjabat sebagai Kapolda. Ketegangan memuncak saat Edy salah menyebutkan isi Pasal 34 KUHP baru sebagai pasal tentang restorative justice, padahal pasal tersebut mengatur tentang alasan pembenar atau pembelaan diri.
“Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” ujar Safaruddin dengan nada murka. Ia sangat menyayangkan adanya koordinasi yang buruk antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam kasus ini. “Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegas politikus PDI-P tersebut.
Permohonan Maaf dan Pengakuan Salah Prosedur
Setelah menerima bertubi-tubi kritikan pedas, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya mengakui adanya ketidaktetapan dalam penerapan hukum. Ia berdalih bahwa awalnya penyidik hanya ingin mencari kepastian hukum atas tewasnya dua pelaku jambret. Namun, di hadapan Komisi III dan keluarga korban, pimpinan kepolisian tersebut mengakui bahwa pasal yang penyidik gunakan terhadap Hogi memang kurang tepat.
“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah. Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ucap Kapolres Sleman tersebut. Penyesalan ini ia sampaikan langsung kepada Hogi Minaya dan istrinya, serta kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memantau perkembangan kasus heroik yang berujung penetapan tersangka ini.***












