CIANJUR TIMES – Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai menjalankan kebijakan tegas mengenai pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang bertujuan membatasi ekspansi komoditas tersebut. Dinas terkait kini sedang melakukan kajian mendalam serta pembahasan lebih lanjut mengenai status perkebunan yang sudah beroperasi sesuai dengan arahan provinsi.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Cianjur, Asep Gani, menjelaskan bahwa aturan ini sangat krusial bagi masa depan lingkungan. Kebijakan tersebut saat ini lebih fokus pada pelarangan pembukaan lahan baru untuk tanaman sawit di seluruh area kabupaten. Pihak dinas juga memastikan bahwa seluruh pengelola perkebunan besar sudah menerima informasi mengenai regulasi terbaru ini.
Status Perkebunan Eksisting dan Koordinasi Lanjutan
Pemerintah masih memberikan perhatian khusus pada lahan-lahan yang sudah ada atau bersifat eksisting sebelum aturan ini terbit. Di wilayah Cianjur, perkebunan sawit cukup luas berada di bawah kelola PTPN Gedeh yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukaresmi dan Cikalong. Luas lahan yang sudah tertanam mencapai sekitar 600 hektare dan telah beroperasi selama puluhan tahun.
“Untuk perkebunan sawit yang sudah lama beroperasi atau bersifat eksisting, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Kami sudah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut,” kata Asep Gani pada Rabu (7/1/2026).
Meskipun pengelola sudah mengetahui kebijakan larangan perkebunan sawit di Cianjur untuk ekspansi baru, koordinasi dengan pihak PTPN tetap berjalan. Pihak dinas menyampaikan bahwa ke depannya mereka akan terus melakukan sinkronisasi aturan dengan pihak pengelola.
Alasan Ekologi dan Rencana Alih Komoditas
Penerbitan surat edaran ini memiliki alasan yang mendasar bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan perkebunan. Tanaman sawit dinilai memiliki pengaruh besar terhadap ketersediaan air tanah yang sering menjadi pemicu krisis air bersih bagi warga. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan keberlanjutan ekologi tetap terjaga dengan baik.
“Sedangkan diterbitkannya surat edaran larangan penanaman kelapa sawit bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekologi. Serta mengatasi persoalan krisis air bersih yang kerap masyarakat alami di sekitar kawasan perkebunan sawit,” ujar Asep Gani.
Secara bertahap, Pemkab mengharapkan lahan-lahan tersebut kedepannya beralih ke komoditas lain. Khususnya tanaman yang lebih sesuai dengan kondisi geografis Jawa Barat seperti kopi dan teh.***












