Menu

Mode Gelap
Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global

Berita

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Inilah Pasal Penting dan Kontroversi dalam KUHP Baru

badge-check


					Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Inilah Pasal Penting dan Kontroversi dalam KUHP Baru Perbesar

CIANJUR TIMES — Indonesia memasuki babak baru dalam dunia hukum seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru per Jumat (2/1/2026). Produk hukum nasional ini menggantikan peninggalan kolonial Belanda (WvS) yang sudah berumur satu abad lebih. Meski bertujuan melakukan dekolonisasi, masyarakat perlu mencermati sejumlah pasal yang sempat memicu perdebatan publik karena berpotensi bersinggungan dengan ranah privat dan kebebasan berpendapat.

Pemerintah menegaskan bahwa kodifikasi hukum ini bertujuan menciptakan kepastian hukum yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan. Namun, beberapa pasal “karet” dan delik aduan baru menjadi sorotan para ahli hukum dan aktivis HAM. Berikut adalah rincian poin penting serta perubahan signifikan dari aturan lama ke aturan terbaru yang wajib Anda pahami.

Daftar Pasal Kontroversial dan Perubahannya dari Aturan Lama

Mengutip dari hukumonline.com, Salah satu perubahan paling mencolok dalam KUHP Baru adalah adanya perluasan delik dan pembaruan sanksi. Berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan utama:

  • Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218 & 240): Berbeda dengan aturan lama yang sudah dibatalkan MK, aturan terbaru ini menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap martabat Presiden dan lembaga negara dengan sifat delik aduan. Pengritik menilai pasal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi.
  • Pasal Perzinaan dan Kohabitasi (Pasal 411 & 412): Negara kini dapat mempidana persetubuhan luar nikah (zina) dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo). Namun, kepolisian hanya bisa memproses kasus ini jika ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anak yang bersangkutan.
  • Tindak Pidana Agama (Pasal 300): Aturan ini memperluas definisi penodaan agama menjadi tindak pidana terhadap kepercayaan. Kritikus khawatir pasal ini bersifat subjektif dan dapat menyasar kelompok minoritas.
  • Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Pasal 2): Inilah terobosan sekaligus tantangan baru. Polisi kini dapat memproses seseorang berdasarkan hukum adat (living law) yang berlaku di suatu daerah, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.

Perbandingan Sanksi: Dari Pidana Penjara ke Pidana Kerja Sosial

Perubahan mendasar lainnya terletak pada filosofi pemidanaan. Jika aturan lama cenderung bersifat retributif (balas dendam melalui penjara), aturan terbaru ini lebih mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif. Salah satu inovasi besarnya adalah pengenalan pidana kerja sosial dan pidana denda yang terbagi dalam delapan kategori (Kategori I hingga VIII).

Bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, hakim kini memiliki opsi untuk memberikan sanksi kerja sosial. Selain itu, KUHP Baru juga mengatur masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati. Jika dalam waktu tersebut narapidana berkelakuan baik, maka vonis mati dapat berubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Tindak Pidana Khusus dan Keamanan Nasional

Aturan terbaru ini juga mengintegrasikan tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan pelanggaran HAM berat ke dalam satu kodifikasi. Misalnya, Pasal 603 mengatur hukuman bagi koruptor yang merugikan negara dengan ancaman penjara minimal 2 tahun dan maksimal seumur hidup. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa memiliki rujukan yang seragam namun tetap tegas.

Pemerintah berharap masyarakat dapat mempelajari isi keseluruhan regulasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Transformasi hukum ini menuntut aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam menerapkan delik aduan, terutama yang berkaitan dengan ranah privasi masyarakat. Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi regulasi nasional ini di tahun-tahun mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

14 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Warungkondang

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas
Trending di Berita