Menu

Mode Gelap
Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur Pedagang Segar Alam Puncak Minta DPRD Cianjur Fasilitasi Penataan Ulang Kios Mahasiswa Cianjur Blokade Jalur Menuju Puncak, Soroti Program MBG hingga Kondisi Ekonomi Palace Park Cipanas Resmi Dibuka, Hadirkan Ruang Kreatif Gratis bagi UMKM dan Komunitas Dukung Swasembada Pangan, Polsek Agrabinta Dampingi Panen 5 Ton Jagung Hibrida di Wanasari

Berita

Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi

badge-check


					Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi Perbesar

CIANJUR TIMES – FR (34), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut, diringkus polisi karena terbukti melakukan pelecehan anak di Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Korban aksi bejat pelaku teridentifikasi sebanyak enam anak laki-laki yang masih berstatus siswa SD dan SMP.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua salah seorang korban melaporkan perilaku FR.

“Kami menerima laporan dari orangtua salah seorang korban. Jika anak laki-lakinya yang masih SD menjadi korban pelecehan seksual dari FR,” ujar AKP Fajri, Kamis (11/12/2025).

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa korban aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang, tetapi mencapai enam orang yang sudah teridentifikasi. “Yang sudah teridentifikasi ada enam korban. Tapi kemungkinan masih ada korban lainnya,” tambahnya.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, segera polisi amankan di kawasan Puncak Cipanas. “Dari laporan tersebut, kami langsung tangkap pelaku. Sekarang sudah kami amankan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Fajri.

AKP Fajri mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pelecehan anak di Puncak tersebut telah pelaku lakukan sejak tahun 2023 di rumahnya. Lokasi rumah pelaku dan korban tidak jauh, sehingga mereka saling mengenal dan masih satu lingkungan.

Aksi Pelecehan Berlangsung Sejak 2023

“Aksinya sudah dari 2023, ada yang baru sekali dan ada yang sudah lebih dari satu kali,” terang Kasatreskrim.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan handphone yang berisi video porno. “Setelahnya pelaku memberi uang jajan agar korban tidak melapor pada orangtuanya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur

DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

19 Juni 2026 - 08:16 WIB

sekola maung

Pedagang Segar Alam Puncak Minta DPRD Cianjur Fasilitasi Penataan Ulang Kios

19 Juni 2026 - 07:45 WIB

pedagang segar alam

Mahasiswa Cianjur Blokade Jalur Menuju Puncak, Soroti Program MBG hingga Kondisi Ekonomi

18 Juni 2026 - 10:32 WIB

Aksi Mahasiswa cianjur

Palace Park Cipanas Resmi Dibuka, Hadirkan Ruang Kreatif Gratis bagi UMKM dan Komunitas

18 Juni 2026 - 07:38 WIB

Palace Park
Trending di Berita