Menu

Mode Gelap
Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka

Berita

Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi

badge-check

Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi Perbesar

CIANJUR TIMES – FR (34), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut, diringkus polisi karena terbukti melakukan pelecehan anak di Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Korban aksi bejat pelaku teridentifikasi sebanyak enam anak laki-laki yang masih berstatus siswa SD dan SMP.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua salah seorang korban melaporkan perilaku FR.

“Kami menerima laporan dari orangtua salah seorang korban. Jika anak laki-lakinya yang masih SD menjadi korban pelecehan seksual dari FR,” ujar AKP Fajri, Kamis (11/12/2025).

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa korban aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang, tetapi mencapai enam orang yang sudah teridentifikasi. “Yang sudah teridentifikasi ada enam korban. Tapi kemungkinan masih ada korban lainnya,” tambahnya.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, segera polisi amankan di kawasan Puncak Cipanas. “Dari laporan tersebut, kami langsung tangkap pelaku. Sekarang sudah kami amankan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Fajri.

AKP Fajri mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pelecehan anak di Puncak tersebut telah pelaku lakukan sejak tahun 2023 di rumahnya. Lokasi rumah pelaku dan korban tidak jauh, sehingga mereka saling mengenal dan masih satu lingkungan.

Aksi Pelecehan Berlangsung Sejak 2023

“Aksinya sudah dari 2023, ada yang baru sekali dan ada yang sudah lebih dari satu kali,” terang Kasatreskrim.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan handphone yang berisi video porno. “Setelahnya pelaku memberi uang jajan agar korban tidak melapor pada orangtuanya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah

29 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Desil

PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Pju padam

Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan

27 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Mahasiswa kkn cianjur

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak
Trending di Berita