Menu

Mode Gelap
Keluarga Pasien Apresiasi kualitas layanan RSUD Cimacan yang Sigap dan Bersih Pemerintah Alihkan Trase Baru Jalur Kereta Cianjur – Bandung Akibat Medan Terjal Program Pemberdayaan dari Badan Bank Tanah Pacu Ekonomi Peternak Cianjur Komisi IV DPRD Soroti Tiga Catatan Penting sektor pendidikan di Cianjur BPBD Laporkan Ribuan Hunian Terdampak bencana alam di Cianjur Sepanjang 2025 Suara dentuman misterius di Cianjur Kembali Hebohkan Warga Puncak

Berita

Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi

badge-check


					Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi Perbesar

CIANJUR TIMES – FR (34), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut, diringkus polisi karena terbukti melakukan pelecehan anak di Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Korban aksi bejat pelaku teridentifikasi sebanyak enam anak laki-laki yang masih berstatus siswa SD dan SMP.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua salah seorang korban melaporkan perilaku FR.

“Kami menerima laporan dari orangtua salah seorang korban. Jika anak laki-lakinya yang masih SD menjadi korban pelecehan seksual dari FR,” ujar AKP Fajri, Kamis (11/12/2025).

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa korban aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang, tetapi mencapai enam orang yang sudah teridentifikasi. “Yang sudah teridentifikasi ada enam korban. Tapi kemungkinan masih ada korban lainnya,” tambahnya.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, segera polisi amankan di kawasan Puncak Cipanas. “Dari laporan tersebut, kami langsung tangkap pelaku. Sekarang sudah kami amankan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Fajri.

AKP Fajri mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pelecehan anak di Puncak tersebut telah pelaku lakukan sejak tahun 2023 di rumahnya. Lokasi rumah pelaku dan korban tidak jauh, sehingga mereka saling mengenal dan masih satu lingkungan.

Aksi Pelecehan Berlangsung Sejak 2023

“Aksinya sudah dari 2023, ada yang baru sekali dan ada yang sudah lebih dari satu kali,” terang Kasatreskrim.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan handphone yang berisi video porno. “Setelahnya pelaku memberi uang jajan agar korban tidak melapor pada orangtuanya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Pasien Apresiasi kualitas layanan RSUD Cimacan yang Sigap dan Bersih

10 Januari 2026 - 19:56 WIB

Kualitas layanan rsud cimacan

Pemerintah Alihkan Trase Baru Jalur Kereta Cianjur – Bandung Akibat Medan Terjal

10 Januari 2026 - 18:14 WIB

Jalu kereta cianjur - bandung

Program Pemberdayaan dari Badan Bank Tanah Pacu Ekonomi Peternak Cianjur

10 Januari 2026 - 17:05 WIB

Badan bank tanah

Komisi IV DPRD Soroti Tiga Catatan Penting sektor pendidikan di Cianjur

10 Januari 2026 - 16:53 WIB

Pendidikan di cianjur

BPBD Laporkan Ribuan Hunian Terdampak bencana alam di Cianjur Sepanjang 2025

10 Januari 2026 - 16:42 WIB

Bencana di cianjur
Trending di Berita